Tangkapan Sembako Kodim 0316 di Batam Untuk Kebutuhan Warga Karimun
Sejumlah barang diduga ilegal yang diamankan Kodim 0316 Batam (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan ratusan karung sembako dan balpres dengan total berat mencapai puluhan ton berhasil digagalkan oleh jajaran Kodim 0316/Batam. Penindakan dilakukan Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Rakyat Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Sebelumnya, petugas mengamankan beragam barang kebutuhan pokok tanpa dokumen resmi, mulai dari beras, gula kristal putih, minyak goreng, mie instan impor, hingga frozen food.
Baca juga: Dandim Batam Gerebek Pelabuhan Haji Sage di Tanjungsengkuang: Barang Ilegal
Berdasarkan daftar muatan yang diamankan, sembako dan barang-barang lain tersebut terdiri dari:
Barang yang Diamankan
- Beras berbagai merek, di antaranya Beras Bakti, Putri Padang/RM Ayam Penyet, Padang Indah, Gunung Daik, dan Wong Cilik.
- Beras Daik dan Wong Cilik total 40,4 ton.
- Gula pasir 4,5 ton.
- Minyak goreng Minyak Kita, tepung terigu, dan susu.
- Parfum berbagai varian, seperti Scarlett Passionate, Scarlett Pistachio, Cerush, dan lainnya.
- Mie instan impor, seperti Nongshim dan Shin Ramyun.
- Frozen food, antara lain sosis JOFRANS, bakso VIGO, sosis SEARA, ayam potong tanpa merek, bawang goreng, bakso ikan Mitraku, stik ikan rasa kepiting, hingga nugget.
- Puluhan kardus balpres (pakaian bekas).**
- Minuman kemasan.
Selain barang muatan, aparat juga mengamankan sarana transportasi yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut.
Baca juga: Wali Kota Batam Amsakar Achmad Minta Proses Hukum Penangkapan Kapal Sembako Berjalan
Sejumlah kendaraan yang semula diamankan, tiga unit kapal, di antaranya KM Permata Pembangunan, KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT 2 Tahun 2019, tiga truk besar: BP 8419 EH, BP 9849 DE, dan BA 8302 AU.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dandim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, didampingi Dandenpom I/6 Batam Letkol CPM Della Guslapa, Pasiintel Kodim 0316/Batam Mayor Inf Zulkarnaen, serta personel staf dan Unit Intel Kodim 0316/Batam bersama Denpom I/6 Batam.
Dalam keterangannya, Kolonel Yan Eka Putra menegaskan penindakan dilakukan karena kapal dan barang yang dibawa tidak mengantongi dokumen resmi.
"Barang dan kapal tidak mengantongi izin sehingga kami amankan, dan akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di lokasi penindakan, Selasa, 25 November 2025 dini hari.
Seluruh barang bukti dan pelaku yang terlibat kini dalam proses pendalaman oleh pihak Kodim, sebelum diserahkan ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :