Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Minyak Mentah, Ini Syarat Pesertanya
Kapal MT Arman 114. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang satu unit kapal super tanker, MT Arman 114, berikut muatan minyak mentah (Light Crude Oil) di dalamnya.
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, yang menjadikan kapal dan muatannya sebagai barang rampasan negara milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui situs www.lelang.go.id pada Selasa, 2 Desember 2025.
Baca juga: Polsek KKP Gagalkan 3 CPMI Non-Prosedural ke Malaysia, Pengendara Diburu
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama, tepat setelah batas akhir penawaran, yaitu pukul 14.00 WIB.
Lelang ini tidak terbuka untuk umum. Hanya badan usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang memenuhi syarat ketat yang dapat berpartisipasi.
Calon peserta lelang wajib memenuhi persyaratan utama berikut:
1. Memiliki akun terverifikasi di website lelang.go.id.
2. Berstatus sebagai:
- Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan migas, atau
- Badan Usaha pemegang izin usaha niaga migas, atau
- Kontraktor/afiliasi kontraktor migas sesuai peraturan menteri ESDM.
Dokumen dan Kewajiban Peserta
Peserta yang berminat diwajibkan untuk:
- Mengunggah dokumen perusahaan (Akta Pendirian, NPWP, dll) serta Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan menanggung semua biaya perawatan dan pemindahan objek lelang.
- Mengikuti sesi aanwijzing (klarifikasi) yang akan diadakan pada Senin, 24 November 2025, di Kejaksaan Negeri Batam. Ketidakhadiran dalam sesi ini dianggap sebagai penerimaan atas kondisi barang apa adanya (as is where is).
- Menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening Virtual Account KPNKL Batam. Setoran harus dilakukan sekaligus (tidak dicicil) dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Baca juga: 19 Peserta Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114, Nilainya Rp 1,1 Triliun
Seluruh dokumen persyaratan harus sudah diunggah dan dokumen fisiknya diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam paling lambat pada 26 November 2025.
Dengan aturan yang ketat ini, BPA memastikan lelang aset negara yang bernilai tinggi ini berjalan transparan dan hanya diikuti oleh pelaku usaha yang kompeten di bidangnya.

Komentar Via Facebook :