Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Mentah Senilai Rp1,17 Triliun

Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Mentah Senilai Rp1,17 Triliun

Kapal MT Arman.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB, melalui laman lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kapal tanker tersebut akan dilelang dalam satu paket lengkap.

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Lelang ini diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal sekaligus terpidana dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Nilai limit total lelang mencapai Rp1.174.503.193.400 atau sekitar Rp1,17 triliun, dengan ketentuan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di sistem lelang serta memenuhi persyaratan khusus, yakni harus merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai aturan Kementerian ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025," ujar Anang.

Tahapan penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang sebagaimana adanya.

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran ini merupakan barang bukti rampasan negara dari perkara pembuangan limbah yang menyeret nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal, kargo, dan seluruh muatan minyak dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus tersebut bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Saat didekati, tampak kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun sedang melakukan kegiatan ship-to-ship transfer ilegal.

Pengamatan udara melalui pesawat nirawak menunjukkan adanya sambungan pipa antara kedua kapal dan terlihat tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas perpindahan muatan yang melanggar hukum.

Lelang ini menjadi salah satu proses penting dalam pemulihan aset negara sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menindak kejahatan lingkungan dan pelanggaran aktivitas migas ilegal di perairan Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :