Wajib Tahu! Ini Aturan Mengoperasikan Drone Sesuai Permenhub PM 37/2020
Ilustrasi. (Foto: shutterstock)
Batam, Batamnews — Kesadaran masyarakat terhadap aturan penerbangan drone kembali menjadi sorotan setelah otoritas penerbangan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga keselamatan ruang udara.
Melalui kampanye edukasi yang disampaikan secara visual dan informatif, Bandara Dabo Singkep dan otoritas terkait kembali menegaskan bahwa penggunaan drone tidak boleh dilakukan sembarangan.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Regulasi tersebut mewajibkan setiap operator drone untuk mematuhi ketentuan keselamatan, izin terbang, batas wilayah, hingga etika penggunaan.
Sosialisasi yang disampaikan mengingatkan bahwa sebelum menerbangkan drone, masyarakat wajib memastikan syarat teknis dan administratif terpenuhi. Di antaranya adalah kondisi cuaca yang cerah, pengecekan kondisi drone sebelum diterbangkan, serta larangan terbang di area sensitif seperti fasilitas militer, kerumunan massa, dan zona larangan terbang (no-fly zone).
Selain faktor teknis, aspek etika tidak kalah penting. Operator drone diminta menghindari aktivitas perekaman tanpa izin serta memastikan privasi warga tetap terlindungi. Regulasi terbaru juga menekankan pentingnya batas ketinggian terbang maksimal 150 meter serta jarak aman minimal 5 kilometer dari bandara.
Operator juga diimbau untuk terus memperbarui informasi mengenai perizinan dan prosedur penerbangan drone, terutama jika ingin mengoperasikan perangkat tersebut di area publik atau dekat fasilitas vital. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan udara maupun gangguan terhadap aktivitas penerbangan komersial.
Menerbangkan drone bukan cuma soal teknologi canggih, tapi juga soal mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Dengan meningkatnya minat penggunaan drone untuk keperluan dokumentasi, pemetaan, hingga kebutuhan kreatif, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya aturan penerbangan. Penggunaan drone yang bertanggung jawab bukan hanya memastikan keamanan, tetapi juga mendukung terciptanya ruang udara yang tertib dan bebas risiko.
Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama.

Komentar Via Facebook :