Pelaku Curi Kalung Anak di Restoran Mie Cekban Bengkong Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Saat Beraksi

Pelaku Curi Kalung Anak di Restoran Mie Cekban Bengkong Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Saat Beraksi

Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas milik seorang anak kecil di Restoran Mie Cekban, Kawasan Golden City Residence, Bengkong.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas milik seorang anak kecil di Restoran Mie Cekban, Kawasan Golden City Residence, Bengkong.

Pelaku bernama Desi Saptri ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV saat membuka dan mengambil kalung emas 16 karat dari leher korban.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan setelah korban melihatnya berada di salah satu Pegadaian di wilayah Bengkong Indah," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Rabu (19/11/2025) malam.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelapor berinisial DP sedang makan bersama anaknya, SHANUM, yang bermain di area kolam ikan restoran.

"Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 20.00 WIB ia mendapati kalung emas seberat 2,5 gram yang dikenakan anaknya sudah hilang," jelas Iptu Apriadi.

Merasa curiga, pelapor meminta pihak restoran memeriksa rekaman CCTV. Keesokan harinya, Sabtu (1/11/2025), pelapor kembali dan melihat rekaman yang memperlihatkan seorang perempuan mendekati anaknya dan membuka kalung emas tersebut dari leher sang anak.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000.

Perkembangan kasus berlanjut pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor melihat pelaku berada di Pegadaian UPC Bengkong Indah, Komplek Suka Ramai Blok A No. 65. Ia kemudian menghubungi Polsek Bengkong.

"Anggota Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menunggu pelaku keluar dari pegadaian. Saat keluar, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan," pungkas Iptu Apriadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 5 lembar surat pegadaian emas—empat di antaranya terkait TKP lain di PIM tanpa laporan korban, dan satu terkait kasus pencurian di Mie Cekban.

Atas perbuatannya, Desi Saptri dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :