Pemutihan Pajak Motor-Mobil Kepri Diperpanjang, Cek Keringanannya

Pemutihan Pajak Motor-Mobil Kepri Diperpanjang, Cek Keringanannya

Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga bulan depan.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Kini, masyarakat punya waktu lebih longgar, hingga 15 Desember 2025, untuk mengurusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, mengumumkan hal ini pada Minggu, 16 November 2025. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad.

Alasannya, antusiasme masyarakat ternyata sangat tinggi. Kunjungan ke kantor Bapenda dan gerai Samsat meningkat signifikan sejak program ini dimulai. 

Baca juga: Mantan Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya, Wafat di Batam

Melihat hal itu, Gubernur menilai perlu memberi tambahan waktu satu bulan agar semua wajib pajak mendapat kesempatan yang sama.

Lalu, keringanan apa saja yang ditawarkan program ini?

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dipotong mulai dari 10% hingga 100%, tergantung tahun tunggakannya.
  • Denda administrasi PKB dihapuskan.
  • Denda SWDKLLJ juga dihapus, kecuali untuk tahun berjalan.
  • Pokok pajak BBNKB-II dibebaskan.
  • Ada diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi yang taat.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, perpanjangan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya, mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.

"Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Makanya, kita perpanjang program ini agar tidak ada yang tertinggal," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan sangat vital. Dana itulah yang menopang pembangunan di Kepri, terutama untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca juga: Amsakar Tegaskan 3 Agenda Penting dalam Pembukaan Muskot PMI Batam

"Semakin banyak warga yang patuh bayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan untuk kepentingan bersama," pungkas Gubernur.

Oleh karena itu, Pemprov Kepri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunda lagi, selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum program ini berakhir pada 15 Desember 2025.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :