Selesaikan Sengketa Gaji PT VRS di DPRD Batam, Rapat Sempat Memanas
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam.
Batam, Batamnews - Komisi IV DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 12 November 2025 untuk membahas perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST, dan dihadiri sejumlah anggotanya.
Tak hanya melibatkan kedua pihak yang bersengketa, rapat ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, serta manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping.
Baca juga: Tatap Muka Bersama Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas
Suasana rapat sempat memanas. Para pekerja menyoraki penjelasan manajemen soal alasan belum dibayarnya gaji mereka.
Menanggapi hal itu, Dandis Rajagukguk turun tangan menenangkan situasi. Ia kemudian menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh akar permasalahannya.
Dandis juga menanyakan perkembangan penanganan kasus ini di Disnaker Kota Batam. Ia ingin memastikan langkah-langkah apa saja yang telah diambil untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial tersebut.
Dengan tegas, Dandis menegaskan komitmen Komisi IV untuk menengahi masalah ini agar kedua pihak—perusahaan dan pekerja—mendapatkan hasil yang adil.
“Kami berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami harap semua pihak menghormati proses ini,” ujarnya.
Sayangnya, hingga rapat ditutup, belum ada kesepakatan yang dicapai antara manajemen dan mantan pekerja. Komisi IV pun menyatakan akan melanjutkan upaya mediasi.
Baca juga: Surat untuk Presiden: Warga Batam Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Lahan Fasum
Rencananya, mereka akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Tujuannya, untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan penyelesaiannya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :