BP Batam Pertegas Aturan Perizinan, Pelaku Usaha Diminta Lengkapi Dokumen Sebelum Membangun
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengingatkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan sebelum memulai pembangunan. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengembang atau developer dalam beberapa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan.
"Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan yang telah dilakukan baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Amsakar.
Ia menjelaskan bahwa izin pembangunan memiliki banyak ragam, mulai dari BKKPR (Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan HAMDAL (Hasil Analisis Dampak Lingkungan), hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Amsakar merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sidak dan pengawasan pembangunan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembangunan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.
"Dari empat regulasi tersebut, setiap pembangunan harus memiliki PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung," tegasnya.
Kepala BP Batam menyebutkan tiga kategori yang ditemukan di lapangan. Pertama, bagi yang belum memiliki PBG diminta segera mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang sudah memiliki PBG dipersilakan melanjutkan pembangunan. Ketiga, bagi yang sudah membangun namun belum mendapatkan PBG harus menghentikan aktivitas pembangunan sampai perizinan selesai.
"Jadi dalam konteks itulah kami turun ke lapangan. Ibu Wakil bersama Pak Mouris dan Pak Azril beberapa kali turun ke lapangan untuk memastikan agar semua aktivitas pembangunan di Batam sesuai dengan ketentuan normatif yang ada," jelasnya.
Amsakar menambahkan, bagi yang sudah menyelesaikan pembangunan namun belum memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan kewajiban menyelesaikan perizinan sesuai dengan kondisi existing bangunan.
"Sangat mungkin akan ada perubahan-perubahan terhadap yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Sementara itu Deputi Bidang Infrasturktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan salah satu kasus yang ditemukan di lapangan. Dalam sidak tersebut, ditemukan pembangunan yang baru sebatas gambar pra-rencana tanpa perizinan lengkap.
"Pada saat itu hanya gambar perencana. Jadi belum ada perizinan, izin lingkungannya belum ada, bahkan BKKPR-nya belum ada, sampai ke PBG," ungkap Mouris.
Ia mengatakan, pihaknya menghentikan sementara pembangunan tersebut, namun tetap memberikan bimbingan teknis kepada pengembang.
Mengingat pembangunan sudah terlanjur berjalan, Mouris menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kami minta pihak pengembang untuk segera memperbaiki dulu sementara sambil mengurus perizinan, karena pengurusan perizinan ini ada jangka waktunya, sedangkan bangunan yang ditinggalkan begitu saja akan berdampak terhadap lingkungan," jelasnya.
Beberapa langkah mitigasi yang diminta antara lain memperbaiki alur drainase, sistem pembuangan air selama pembangunan, serta menutup struktur-struktur yang sudah dibangun untuk mencegah korosi yang dapat mempengaruhi kualitas struktur.
Mouris juga menjelaskan tahapan perizinan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan PBG. Pertama, BKKPR yang bertujuan mengontrol fungsi ruang di kota, apakah sebagai hunian, industri, atau jasa. Kedua, izin lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang mengkaji dampak terhadap lingkungan.
Ketiga, setelah kedua syarat terpenuhi baru dapat mengajukan PBG. Untuk mendapatkan PBG juga diperlukan sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan syarat-syarat tertentu.
"Semuanya harus benar-benar sesuai," pungkas Mouris.
BP Batam berharap dengan peringatan ini, seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan perizinan demi pembangunan Batam yang tertib dan berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :