Suara Pedagang Menghadapi Rencana Penertiban Thrifting
Pedagang baju bekas di Batam
Batam, Batamnews - Malam itu cahaya bulan menyinari remang-remang sudut lapak kaki lima di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di sudut itu terlihat seorang pria samar-samar melihat satu persatu baju bekas.
Dia adalah Austin hari-harinya diisi dengan membongkar karung-karung berisi pakaian impor, memilah mana yang masih layak jual, dan menjualnya untuk menghidupi keluarganya. Namun, saat ini, sumber nafkahnya itu terancam.
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan impor baju bekas atau thrifting, bagai tamparan bagi Austin dan rekan-rekannya. Bagi mereka, ini bukan sekadar bisnis, ini adalah satu-satunya tumpuan hidup.
“Ini sudah jadi mata pencaharian orang. Buat hidup,” ujar Austin, menggambarkan betapa vitalnya usaha ini bagi masyarakat di sekitarnya, kepada batamnews.co.id, Rabu, 5 November 2025.
Jerih Payah di Balik Satu Karung Baju
Austin kemudian menjelaskan detil usahanya. Modal yang dibutuhkan tidak kecil. Untuk satu karung atau bal baju bekas, ia harus merogoh kocek mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
“Satu bal itu tergantung, ada yang Rp1,5 juta, Rp1,7 juta, Rp2 juta, sampai Rp3 juta pun ada,” katanya.
Setelah karung dibeli, proses yang melelahkan dimulai. Semua baju harus dikeluarkan dan diseleksi satu per satu.
“Kita pilah, yang bagus mana, yang jelek mana. Yang dalam arti jelek ini tidak bisa dipakai sama sekali, ya dibuang,” jelas Austin.
Dari satu karung baju dewasa, setelah disortir, biasanya hanya tersisa 40 hingga 60 potong yang layak jual. Untuk baju anak, jumlahnya bisa lebih banyak, mencapai 100 potong.
Austin memberi contoh nyata: dengan modal Rp 1,75 juta untuk satu karung, ia mendapatkan sekitar 50 potong pakaian layak jual. Setiap potongnya ia jual mulai dari Rp 35.000. Perhitungan itulah yang menopang hidupnya.
Pusat peredaran baju bekas di Batam, menurut Austin, berada di kawasan Jodoh dan Batu Aji. Namun, ada juga yang mengambil jalur langsung dari Singapura dengan sistem yang sudah terjalin.
Menghadapi wacana penertiban, Austin menyampaikan harapan sederhana para pedagang.
“Harapannya jangan dipersulit lah,” pintanya. Ia memahami jika pemerintah ingin membuat aturan, tetapi meminta agar itu tidak mematikan usaha rakyat.
Solusi yang ia tawarkan pun sederhana: transparansi dan kepastian.
“Kalau memang ada biayanya, ada pajaknya, ya tinggal disesuaikan. Jangan tidak ada sama sekali,” tegas Austin. Baginya, yang penting ada kejelasan, sehingga para pedagang bisa menyesuaikan dan terus berusaha.
Baca juga: DPRD Batam Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda PSU Perumahan
Niat Pemerintah dan Respons di Lapangan
Di tempat lain, Menteri Purbaya membahas rencana ini dengan serius. Dalam rapat kerja dengan DPD, ia menyatakan bahwa impor baju bekas berisiko merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri. Ia bertekad menertibkan praktik yang dianggapnya ilegal ini.
Namun, Purbaya juga mengaku menyadari gelombang penolakan yang muncul. Ia bahkan memantau respons masyarakat melalui platform seperti TikTok.
“Rupanya banyak juga pedagang itu ya, hidup dari situ ya, pedagang thrifting, marah-marah sama saya,” ujarnya mengakui.
Cerita Austin dan pernyataan Purbaya menggambarkan dua sisi yang sedang berhadapan. Di satu sisi, niat untuk melindungi industri domestik.
Di sisi lain, realitas ribuan orang seperti Austin yang menggantungkan hidupnya pada usaha thrifting. Jalan tengah yang mendengarkan suara para pedagang seperti Austin, mungkin adalah kuncinya.

Komentar Via Facebook :