Anggota DPRD Terlibat Skandal Seks, Wagub Kepri: Itu Belum Jadi Kewenangan Saya

Anggota DPRD Terlibat Skandal Seks, Wagub Kepri: Itu Belum Jadi Kewenangan Saya

Wagub Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Nasib oknum anggota DPRD Natuna, AH, yang terlibat skandal seks dengan remaja yang masih duduk di bangku SMA di Natuna, menunggu keputusan Gubernur Kepri. 

Polisi masih menunggu izin dari gubernur untuk melanjutkan proses penyidikan yang sudah dikeluarkan Polres Natuna bersama Polda Kepri sejak 6 April 2016.

Sesuai undang-undang terkait proses hukum yang melibatkan anggota legislatif daerah ataupun pusat, untuk menetapkan tersangka polisi harus mendapat surat rekomendasi dari pimpinan daerah di atasnya. 

Dalam hal kasus AH, polisi harus mendapat rekomendasi dari gubernur. Remaja yang terlibat skandal tersebut diduga sampai hamil dan menggugurkan kandungan di Batam.

Namun jika tidak ada balasan, maka aturan itu harus menunggu 30 hari sejak sprint dikeluarkan. Artinya AH baru bisa diproses atau ditetapkan tersangka pada 6 Maret nanti.

 Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat dimintai komentar mengungkapkan, saat ini hal tersebut bukan menjadi kewenangannya

"Ya kalau aturannya harus ditandatangani oleh gubernur, berarti saya nggak berwenang terkait hal itu," ujar Nurdin saat dijumpai batamnews.co.id, Rabu (13/4/2016).

Nurdin yang saat ini menjabat Plt gubernur sejak HM. Sani tutup usia, mengakui jika saat ini dirinya kurang mengetahui masalah tersebut.

 

[imu]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews