Dua Pelaku Pengeroyokan di Nongsa Diamankan, Motifnya Luka Harga Diri Berawal Perempuan Michat
Kedua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Polsek Nongsa berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini berlangsung di dua tempat: Homestay 81 kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dua remaja berinisial R (22) dan D (17) diamankan dini hari pada Minggu, 26 Oktober 2025, karena diduga mengeroyok korban berinisial S (30).
Cerita ini berawal ketika korban, S, memesan jasa wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan ke Homestay 81 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat mencari nomor kamar di lantai dua, korban tiba-tiba didekati empat pria tak dikenal.
Baca juga: Balita Selamat dari Mobil Terkunci di Sekolah Kartini Batam, Damkar Bergerak Cepat
Ia dicekik dan dipaksa masuk ke kamar 2080. Di dalam kamar, korban dikeroyok secara brutal hingga berteriak minta tolong.
Petugas keamanan sempat datang setelah mendengar teriakan. Namun, para pelaku malah membawa korban ke lantai satu, lalu mengangkutnya dengan motor menuju Kuburan Cina TPU Nongsa.
Di sana, pengeroyokan kembali terjadi hingga korban tak sadarkan diri. Setelah ditinggal pelaku, korban bersembunyi di hutan dan minta tolong warga sebelum akhirnya melapor ke Polsek Nongsa.
Setelah laporan diterima dini hari, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera bertindak. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap R dan D.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga menyebut ada dua orang lainnya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan mereka, motif pengeroyokan ini adalah dendam. Salah satu teman wanita mereka, A (18), mengaku pernah memberikan jasa kepada korban, tetapi tidak dibayar.
Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan, "Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah mengamankan dua pelaku, dan kami sudah menahan mereka. Kami masih mengejar dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui."
Baca juga: Viral Mobil Sigra Isi 41 Liter Terisi 36 Liter di SPBU Batam, Ini Kata Pertamina
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah rawan, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Komentar Via Facebook :