Bawang Impor China Bertunas Dibuang Perusahaan di Batuampar, Ini Kata Polisi

Bawang Impor China Bertunas Dibuang Perusahaan di Batuampar, Ini Kata Polisi

Warga berkerumun mengambil bawang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polsek Batuampar membenarkan adanya pembuangan bawang merah dan bombai dalam jumlah besar di kawasan Melcem, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Minggu, 26 Oktober 2025 lalu. 

Tindakan itu dilakukan setelah laporan mengenai pembuangan tersebut ramai di media sosial. Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. 

"Saat tiba, kami menjumpai warga sedang mengumpulkan bawang yang berserakan. Kami langsung mengamankan lokasi dan mencari tahu pemilik barang," ujar Amru, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Viral Mobil Sigra Isi 41 Liter Terisi 36 Liter di SPBU Batam, Ini Kata Pertamina

Penyelidikan Unit Reskrim kemudian mengidentifikasi pemilik bawang tersebut adalah PT Berkat Segarindo Sukses. Perusahaan ini mengimpor bawang dari China dan memiliki dokumen lengkap untuk barangnya.

Namun, alasan pembuangan justru menjadi sorotan. Perusahaan mengaku membuang bawang-bawang itu karena sudah bertunas dan dianggap tidak layak jual. 

"Dokumen barangnya lengkap, tetapi alasannya membuang bawang tersebut karena sudah bertunas," tegas Amru.

Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kesalahan perusahaan terletak pada cara pembuangannya yang tidak pada tempatnya. 

Menurutnya, seharusnya PT Berkat Segarindo Sukses berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan untuk membuang barang yang sudah tidak layak. "Kalau berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, mungkin tidak ada masalah," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Polsek Batuampar memberikan teguran kepada perusahaan agar tidak mengulangi tindakan serupa. 

Baca juga: Pengendara di Batam Curiga BBM di SPBU Duyung Tak Sesuai Takaran, Disperindag Turun Tangan

Secara hukum, perusahaan tidak dapat dikenakan pidana karena dokumen impornya sah. Hukuman yang diberikan adalah memerintahkan perusahaan untuk memindahkan bawang yang dibuang ke tempat pembuangan yang layak.

"Pidananya tidak ada. Perusahaan hanya kami beri teguran agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Amru.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :