Imigrasi Batam Amankan WNA Tiongkok Saat Razia di Panda Club, Dua Lainnya Masih Diburu

Imigrasi Batam Amankan WNA Tiongkok Saat Razia di Panda Club, Dua Lainnya Masih Diburu

Petugas Imigrasi dan Bea Cukai Batam saat Melaksanakan Razia di Panda Club, One Batam Mall, Batam Kota, Senin (27/10/2025) malam. (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan lapangan di kawasan Batam Kota, Senin (27/10/2025) malam. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di tempat hiburan malam Panda Club, yang berlokasi di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, Batam.

Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penyisiran di dalam area club, petugas berhasil mengamankan satu orang WNA laki-laki asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK, sementara dua orang WNA lain yang juga berkewarganegaraan Tiongkok masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA berinisial LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan terdaftar bekerja sebagai Marketing Manager di Batam. Meski demikian, aktivitasnya saat berada di lokasi hiburan malam masih dalam penyelidikan karena diduga tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Petugas kemudian membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dokumen dan kegiatan keseharian selama berada di Indonesia.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada setiap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini tidak hanya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dan hotline di nomor 0821-8088-9090.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Pengawasan Keimigrasian yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :