Menkeu Purbaya Bakal Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Importir Terancam Masuk Daftar Hitam

Menkeu Purbaya Bakal Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Importir Terancam Masuk Daftar Hitam

Salah satu pasar pakaian bekas yang ada di Kota Batam. (Foto: dok.Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan memperketat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini masih marak beredar di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah celah dalam regulasi yang ada, khususnya pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Itu kan ilegal. Ilegal eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat saja peraturan, ada katanya kelemahan hukum di sana,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, langkah tegas ini perlu dilakukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para importir pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres. Pemerintah juga akan meninjau ulang mekanisme pengawasan di pelabuhan serta prosedur bea cukai agar praktik impor ilegal dapat ditekan secara efektif.

Sebelumnya, Purbaya telah menyampaikan rencananya untuk memasukkan para importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist). Mereka yang terbukti melakukan praktik impor ilegal tidak akan diperkenankan lagi untuk melakukan kegiatan impor ke Indonesia.

“Kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10/2025).

Dalam rapat bersama Dirjen Bea Cukai dan jajarannya di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Purbaya mengaku baru pertama kali mendengar istilah balpres. Ia menjelaskan bahwa ke depan pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku dengan pemusnahan barang bukti, tetapi juga akan memberlakukan sanksi denda untuk memberikan efek jera.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” jelasnya.

Selain menegakkan hukum, pemerintah juga akan mengganti barang-barang impor bekas yang beredar di pasar dengan produk dalam negeri, terutama dari sektor UMKM dan industri tekstil nasional.

“Nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” imbuhnya.

Saat ini, pakaian bekas impor masih mudah ditemukan di sejumlah pasar besar seperti Pasar Senen Jakarta, bahkan dijual secara daring. Purbaya menegaskan, tindakan tegas ini bertujuan melindungi industri tekstil lokal dan pelaku UMKM yang kini tengah berjuang di tengah persaingan produk impor murah.

Dengan larangan dan pengetatan yang lebih ketat, pemerintah berharap produk buatan dalam negeri dapat kembali berjaya di pasar domestik, meningkatkan daya saing industri tekstil nasional, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :