Bea Cukai dan Imigrasi Batam Bongkar Dugaan Pelanggaran di Panda Club

Bea Cukai dan Imigrasi Batam Bongkar Dugaan Pelanggaran di Panda Club

Petugas Bea Cukai Batam Menyita Sejumlah Minuman Alkohol Tak Berpita Cukai dari Gudang Penyimpan, Senin (27/10/2025). (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim gabungan dari Bea dan Cukai serta Imigrasi Kota Batam menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Panda Club, yang berlokasi di lantai 2 One Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, pada Senin (27/10/2025) malam.

Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai serta keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tempat tersebut.

Pantauan Batamnews.co.id di lokasi menunjukkan suasana tegang ketika puluhan petugas Bea Cukai Batam memasuki area hiburan malam itu. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari area bar, ruang tamu, hingga gudang penyimpanan minuman.

Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah besar botol minuman beralkohol tanpa pita cukai sah di dalam gudang belakang.

Salah seorang petugas Bea Cukai yang berada di lokasi mengatakan bahwa sebagian minuman di area bar sudah memiliki cukai resmi, namun tim masih melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan keaslian dan legalitas seluruh stok.

"Minuman yang ada di bar memiliki pita cukai, tetapi tim masih melakukan pengecekan terhadap minuman yang ada di dalam gudang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui sebagian besar minuman beralkohol di gudang tidak memiliki pita cukai. Puluhan botol kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan melibatkan unsur pengawasan internal untuk memastikan keakuratan data barang bukti.

Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma, membenarkan bahwa pihaknya turut ambil bagian dalam operasi gabungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pekerja asing ilegal di Panda Club.

"Benar, Imigrasi Batam melakukan razia di tempat hiburan tersebut. Saat ini, hasil pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing masih dalam proses," jelas Kharisma saat dikonfirmasi.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para pekerja, tim juga mendata warga negara asing yang berada di lokasi untuk memastikan seluruhnya memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah di Indonesia.

Razia gabungan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menertibkan kegiatan hiburan malam di Batam, yang kerap menjadi sorotan karena pelanggaran cukai dan dugaan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :