Razia Gabungan Bea Cukai dan Imigrasi Grebek Pub Panda Batam, Puluhan Botol Miras Tanpa Cukai dan Satu Pemodal Diamankan
Petugas Bea dan Cukai Batam Saat Memeriksa Cukai Minuman Didalam Pub Panda, Senin (27/10) malam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Suasana malam di One Mall Batam mendadak tegang pada Senin (27/10/2025) malam, ketika puluhan petugas Bea dan Cukai Batam bersama Imigrasi Batam menggelar razia mendadak di tempat hiburan malam (THM) Pub Panda yang berlokasi di lantai dua mal tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol diduga tanpa cukai serta menahan satu orang warga Tionghoa yang disebut-sebut sebagai pemodal utama Pub Panda.
Sekitar pukul 22.30 WIB, dentuman musik di dalam klub mendadak dihentikan. Semua lampu dinyalakan, dan puluhan petugas berseragam memasuki ruangan sambil menunjukkan surat penggeledahan resmi. Pemeriksaan berlangsung ketat di area bar, ruang tamu, hingga gudang penyimpanan.
Satu per satu botol minuman diperiksa, mulai dari yang tersusun di rak bartender hingga di meja tamu yang sedang menikmati minuman. Petugas menemukan sejumlah botol tanpa label cukai resmi, indikasi kuat bahwa minuman tersebut beredar secara ilegal.
Sementara itu, tim Imigrasi Batam bergerak menuju lantai dua, yang diduga menjadi tempat tinggal warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut sebagai pemilik modal Pub Panda. Petugas juga menyisir sejumlah kamar yang disinyalir menjadi tempat para Ladies Companion (LC) atau pemandu tamu.
Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan LC asing, hanya seorang warga Tionghoa yang kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lantai satu, petugas Bea dan Cukai menemukan sebuah gudang penyimpanan minuman keras. Saat diminta membuka ruangan tersebut, pihak manajemen Pub tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa melakukan pembongkaran paksa. Dari dalam gudang, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol tanpa label cukai, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga menemukan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1075 GO yang di dalamnya terdapat puluhan botol miras.
Ketika diminta kuncinya, pihak manajemen kembali menolak bekerja sama, sehingga petugas memutuskan memanggil mobil derek dan membawa kendaraan tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Salah seorang petugas Bea dan Cukai yang berada di lokasi menolak memberikan keterangan detail terkait hasil penggerebekan malam itu. "Kami belum bisa memberikan keterangan, besok aja sama pimpinan di kantor," ujarnya singkat.
Petugas lainnya menegaskan bahwa seluruh barang bukti masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang dari pihak manajemen yang turut diamankan.
"Besok aja ya kita kasih datanya, kita juga masih memintai keterangan beberapa orang pihak manajemen yang kita amankan," katanya.
Razia berakhir sekitar pukul 23.30 WIB. Sejumlah karyawan Pub Panda tampak meninggalkan lokasi setelah pihak manajemen dibawa petugas. Dari pantauan di lapangan, satu warga asing diduga pemodal utama Pub juga turut dibawa oleh petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Operasi gabungan ini menjadi perhatian publik, terutama setelah sebelumnya Pub Panda sempat disorot karena promosi vulgar penjualan minuman beralkohol disertai LC gratis.

Komentar Via Facebook :