Bareskrim Gerebek THM Firts Club Batam, Dua Pramusaji Edarkan Ekstasi dan Liquid Vape Bermerek
Dua Pramusaji di THM FC, Lubuk Baja, Kota Batam, Ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Setelah Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi dan Liquid Vape. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) berinisial FC (First Club) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Razia ini berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menciduk dua orang pegawai klub sebagai tersangka.
Keduanya, seorang perempuan berinisial DLH dan seorang lelaki berinisial LK, ditangkap dalam operasi penyamaran pada Minggu, 19 Oktober 2025 dini hari.
DLH, yang berposisi sebagai pramusaji, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB saat sedang menyerahkan pil ekstasi dan liquid vape berisi narkoba kepada petugas yang menyamar.
Baca juga: Brandon Yeoh Resmi Ditahan, Terbukti Lalai dalam Kecelakaan Maut Batam
Dari tangan DLH, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, antara lain:
- 10 butir pil ekstasi biru bergambar Rolex.
- 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
- 4 unit vape dengan berbagai merek.
- Uang tunai Rp 4,5 juta.
- Satu ponsel yang diduga untuk transaksi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali meringkus LK yang bekerja sebagai bar staff. LK diduga berperan sebagai perantara penjualan ekstasi. Dari dia, polisi menyita uang Rp 750 ribu dan satu unit ponsel.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa pil ekstasi positif mengandung MDMA, sementara liquid vape positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Keduanya merupakan narkotika golongan I.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa LK mendapatkan ekstasi dari seorang buronan (DPO) berinisial RH. Sementara itu, DLH mendapat liquid narkoba dari buronan lain berinisial AL.
Baca juga: Dikeluarkan dari Dubur, 100 Gram Sabu Gagal Masuk Batam
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Komentar Via Facebook :