Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Batam Janggal

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Batam Janggal

Pelaku Lisa Yulia Saat Akan Naik Mobil Tahanan Menuju Rutan Batam, Kasus Ini Sudah Masuk Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/10) lalu. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batu Ampar dan Kabil, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, kini memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka. Kasus yang menyeret nama PT Bias Delta Pratama (BDP) ini disebut telah merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Namun, penetapan tersebut dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum salah satu tersangka. Ketua Tim Lawyer Ahmad Jauhari, yaitu Teuku Alam dan Yayan Setiawan, menyebut klien mereka—mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama—tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Penetapan itu disertai penahanan pada 30 September 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor," kata Teuku, Kamis (23/10) malam.

Menurut Teuku, kliennya baru aktif menjabat sebagai Direktur Operasional berdasarkan RUPS Luar Biasa PT Bias Delta Pratama pada tahun 2018, saat perusahaan tersebut sudah memiliki kerja sama operasional (KSO) resmi dengan BP Batam.

"Padahal, kegiatan pemanduan di wilayah tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2014, jauh sebelum dirinya menjabat," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum menjabat resmi, kliennya telah diberi kuasa oleh pemilik perusahaan pada tahun 2017 untuk melanjutkan operasional jasa pemanduan kapal, namun tanpa kewenangan mengambil keputusan keuangan maupun kebijakan setoran PNBP.

“Beliau hanya menjalankan operasional lapangan, memastikan keselamatan dan kelancaran pelayaran di wilayah wajib pandu,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Teuku, kliennya berpegang pada Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP 791 Tahun 2014, yang memberikan izin kepada PT Bias Delta Pratama untuk menyelenggarakan jasa pemanduan di perairan Kabil dan Batu Ampar.

"Berdasarkan izin tersebut, perusahaan secara rutin menyetorkan PNBP kepada Kementerian Perhubungan melalui KSOP Khusus Batam, bukan kepada BP Batam," ujarnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab keuangan di perusahaan bukan berada di tangan kliennya.

"Selama masa tugasnya, Ahmad Jauhari juga tidak pernah mendapat teguran atau penghentian operasi dari pihak berwenang, karena aktivitas pemanduan dianggap sah berdasarkan izin pusat," katanya.

Situasi ini diperumit oleh dualisme kewenangan kepelabuhanan yang sempat terjadi di Batam. Antara tahun 2015 hingga 2018, izin operasional pemanduan kapal masih diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut, bukan oleh BP Batam.

"Kondisi tersebut, menyebabkan tumpang tindih aturan yang kini berujung pada perkara hukum," ujarnya.

Pihak PT Bias Delta Pratama menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.

“Tidak ada unsur memperkaya diri atau kerugian yang dinikmati secara pribadi oleh Ahmad Jauhari,” katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari kegiatan pemanduan kapal.

“Beliau tidak pernah menerima aliran dana dari kegiatan pemanduan kapal. Semua pembayaran masuk ke rekening perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus menjelaskan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini adalah LL, Direktur PT Bias Delta Pratama; A, Direktur Operasional perusahaan; dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016.

"Proses tahap dua sudah kami lakukan hari ini, dua tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom menambahkan, kerja sama operasional antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama pada periode 2015–2021 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dalam praktiknya, mereka hanya mengandalkan kesepakatan internal, padahal itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 17 September 2024, negara mengalami kerugian sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4,55 miliar. Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Sementara pihak kuasa hukum Ahmad Jauhari menyatakan siap mengajukan pembelaan hukum agar proses peradilan berjalan objektif dan proporsional.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :