Propam Polda Kepri Luncurkan Program Pengaduan Cepat, Masyarakat Bisa Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code

Propam Polda Kepri Luncurkan Program Pengaduan Cepat, Masyarakat Bisa Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Saat Membagikan Brosur Pengaduan Cepat Agar Masyarakat, Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat QR Code. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuat terobosan baru melalui program Pengaduan Cepat Propam Polri, yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kanal pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Menurut Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, layanan pengaduan ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.

"Masyarakat dapat melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, hanya dengan memindai kode QR yang tercantum di brosur atau selebaran resmi Propam," ujarnya, Jumat (24/10) pagi.

Eddwi menjelaskan, program ini merupakan salah satu inovasi Propam Polri yang harus disosialisasikan luas kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Melalui kanal ini, masyarakat tidak hanya bisa menyampaikan laporan pelanggaran, tetapi juga memberikan apresiasi bagi anggota polisi yang dinilai berdedikasi dan berprestasi.

“Tak hanya yang nakal, yang baik dan membantu masyarakat pun silakan dilaporkan. Ini bentuk keterbukaan kami kepada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Eddwi menegaskan bahwa program ini juga menjadi langkah nyata Propam Polda Kepri dalam menekan angka pelanggaran internal. Propam secara rutin melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti pemeriksaan urine personel, pengecekan kelengkapan pribadi, serta inspeksi mendadak di sejumlah wilayah kerja.

“Alhamdulillah, pelanggaran anggota di Polda Kepri terus menurun dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, Propam juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

“Identitas pelapor dirahasiakan, kerahasiaannya terjamin. Silakan lapor, tapi jangan mengarang-ngarang,” jelas Eddwi.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua laporan yang benar pasti kami proses dan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.

Apabila laporan terbukti benar, Propam akan memproses oknum tersebut sesuai jenis pelanggarannya, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Tidak ada yang kebal hukum, mau pangkat tinggi atau rendah tetap kami tindak,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pelapor juga akan mendapatkan bukti tindak lanjut dari Propam.

"Sebagai bentuk transparansi, pelapor juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Propam sebagai bukti tindak lanjut laporan," ujarnya.

Berdasarkan data Propam Polda Kepri, sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025, angka pelanggaran anggota menurun hingga 50 persen. Tahun lalu tercatat 25 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan tahun ini hanya lima personel yang dikenai sanksi serupa.

“Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta disersi,” jelasnya.

Program Pengaduan Cepat Propam Polri sendiri telah berjalan selama satu bulan terakhir dan terus disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kepri.

“Kami ingin masyarakat tahu, Polri kini semakin terbuka. Kalau ada anggota yang menyakiti hati rakyat, jangan diam—laporkan melalui kanal resmi Propam,” kata Eddwi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :