Resmi Disepakati, Ini Daftar 15 Ranperda yang Akan Dibahas DPRD dan Pemkot Batam di 2026

Resmi Disepakati, Ini Daftar 15 Ranperda yang Akan Dibahas DPRD dan Pemkot Batam di 2026

Telah disepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada tahun 2026.

Nurjali

Batam, Batamnews - Telah disepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada tahun 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat paripurna pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dari 15 Raperda tersebut, 10 diusulkan oleh Pemkot Batam dan 5 lainnya merupakan inisiatif DPRD. 

Raperda-raperda ini mencakup beragam isu strategis, mulai dari penataan kampung tua, perlindungan lingkungan, sistem drainase terpadu, insentif investasi, hingga bantuan hukum bagi masyarakat.

Baca juga: 6.000 Wisatawan Sehari Serbu Bintan dan Nongsa, Kepri Catat 1,27 Juta Kunjungan

"Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh prosesnya harus mengikuti asas-asas perundang-undangan yang berlaku," tegas Putra Pratama Jaya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam.

Program Legislasi Daerah (Propemperda) 2026 ini akan dibagi dalam dua tahap. Pada semester pertama, pembahasan akan difokuskan pada revisi Perda tentang Lingkungan Hidup, pengelolaan barang milik daerah, dan ketertiban sosial. 

Sementara di semester kedua, prioritas beralih ke perubahan APBD, tanggung jawab sosial perusahaan, serta penanggulangan HIV/AIDS.

Salah satu raperda inisiatif DPRD yang mendapat sorotan adalah tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos), khususnya mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Komisi III DPRD Kota Batam menjelaskan bahwa raperda ini seharusnya dibahas pada semester pertama 2025, namun tertunda karena proses penyusunan Naskah Akademis dan kebijakan efisiensi anggaran di awal tahun.

"Raperda ini mendesak karena banyak Fasum dan Fasos di Kota Batam yang kondisinya sudah tidak layak. Padahal, fasilitas ini merupakan kelengkapan dasar fisik yang wajib ada dalam setiap pembangunan perumahan," papar juru bicara Komisi III DPRD Batam.

Menurut Komisi III, banyak fasilitas umum dan sosial di perumahan Batam yang sudah menggunakan anggaran APBD, baik melalui dana infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi DPRD. 

Namun, diduga banyak dari fasilitas tersebut yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot Batam melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Raperda Fasum dan Fasos ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.

Baca juga: Dukung Investasi, Pemprov Kepri dan BPN Percepat Penyediaan Lahan Siap Pakai

Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, draf raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 21 Oktober 2025.

DPRD Kota Batam berharap seluruh proses penyusunan raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu. 

"Kami berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Batam ke depannya," pungkas Putra Pratama Jaya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :