Homestay Rajawali di Batam Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Homestay Rajawali, Botania 1, Belian, Batam Kota, Batam. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Sebuah homestay di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga belum memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Temuan ini muncul setelah Polsek Batam Kota menyelidiki laporan mengenai seorang anak perempuan yang menginap di Homestay Rajawali dan tidak kunjung pulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen usaha.
Baca juga: Lebih dari 200 Tikaman, Pisau Bukti Pembunuhan Siswa di Malaysia Diukir Nama Pembantai Massal AS
Saat diminta menunjukkan izin operasional, pengelola homestay ternyata hanya mampu memperlihatkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari RT/RW setempat. Mereka tidak dapat menunjukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas sebuah usaha.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebuah usaha penginapan wajib memiliki sejumlah dokumen resmi.
Persyaratan itu meliputi Izin Usaha Penginapan melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Sehat, serta dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.
Selain itu, diperlukan juga surat izin lingkungan dari warga sekitar dan konsep usaha sesuai kategori bidang usaha.
Baca juga: Batam Bukan Gelombang Panas, BMKG Ungkap Fakta Di Balik Cuaca Terik
Dari hasil pemeriksaan sementara, Homestay Rajawali diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, homestay ini dianggap telah beroperasi tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :