Kasus Penipuan KSB PT Era Cipta Karya Sejati Jalan Ditempat, Warga Akan Ajukan RDP ke DPRD Batam
Puluhan korban penipuan kavling siap bangun (KSB) oleh pengembang PT Era Cipta Karya. Saat menggeruduk Polresta Barelang Pada Sabtu (12/7) lalu. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews - Puluhan korban penipuan kavling siap bangun (KSB) oleh pengembang PT Era Cipta Karya Sejati, hingga saat ini kebingungan. Pasalnya, setelah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang pada Sabtu (12/7/2025) lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan, bahkan polisi belum juga menangkap Joko Direktur pengembang KSB.
Keluhan ini disampaikan oleh Heni yang diutus menjadi perwakilan warga untuk membuat laporan penipuan dari 131 korban dengan kerugian mencapai Rp5,283 miliar. Hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasannya.
"Sejak kami laporkan, Pak Joko belum juga ditangkap," katanya kepada Batamnews.co.id, Sabtu (18/10/2025) siang.
Heni mengaku menjadi beban moral terhadap puluhan warga yang mempercayakannya untuk membuat laporan dan hingga saat ini banyak warga yang menanyakan perkembangan kasus tersebut kepadanya. Namun, ia juga mengaku kebingungan menjawab pertanyaan warga karena belum ada perkembangan kasus dari penyidik Unit III Polresta Barelang.
"Terakhir penyidik mengatakan nomor handphone Joko sudah tidak bisa dilacak, tapi tidak ada perkembangan lanjutan kasus ini," ujarnya.
Dengan tidak berjalannya kasus ini, Heni bersama puluhan warga yang menjadi korban penipuan kavling, akan mengambil langkah selanjutnya dengan membawa masalah ini ke DPRD Kota Batam dan membahas permasalahan melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
"Kita akan mengambil langkah ini, agar jelas permasalahan nasib kita yang telah menjadi korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang terus mendalami laporan perwakilan korban penipuan kavling siap bangun (KSB) oleh pengembang PT Era Cipta Karya Sejati.
Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sejumlah saksi kembali memenuhi panggilan penyidik di Unit III untuk memberikan keterangan lanjutan. Heni, bersama tiga rekannya, terlihat memasuki ruang penyidik di Sat Reskrim. Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Juli 2025, ia juga telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti terkait ratusan korban penipuan ini.
"Hari ini kami berempat dipanggil lagi oleh penyidik untuk kedua kalinya," ujar Heni.
Ia berharap kepolisian dapat segera memberikan solusi atas masalah ini. Sebagai perwakilan korban, Heni merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak ratusan nasabah KSB yang dirugikan.
"Semoga dengan pemeriksaan ini, pelaku bisa segera ditangkap," tambahnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa kasus penipuan ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami sedang menelaah kasus ini, dan perwakilan korban masih dimintai keterangan," jelasnya.
Heni dan Rudianto telah mengumpulkan data korban. Berdasarkan catatan mereka, untuk KSB Sei Binti, terdapat 104 korban dengan 122 kavling, mengakibatkan kerugian Rp3,511 miliar. Sementara itu, untuk KSP SP Plaza, 16 orang kehilangan 25 kavling dengan total kerugian Rp1,133 miliar. Adapun di KSB Bukit Daeng, 11 orang kehilangan 13 kavling senilai Rp639 juta.
"Total sementara ada 131 korban dengan kerugian mencapai Rp5,283 miliar. Masih ada kelompok lain yang telah melaporkan ke Polda Kepri," rinci Heni.
Sejak Maret lalu, korban telah merasa resah dan menuntut penyelesaian. Mereka meminta pengembalian hak, baik berupa tanah dengan legalitas jelas atau uang mereka dikembalikan penuh tanpa potongan.
"Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kami orang kecil yang bekerja keras untuk ini," ungkap Heni dengan harap.
Komentar Via Facebook :