Salah kah Sultan Hamid II Mempertahankan Negara Federal?

Salah kah Sultan Hamid II Mempertahankan Negara Federal?

Sultan Hamid II menandatangani perjanjian kemerdekaan Indonesia.

Rhuuzi Wiranata

Oleh : Abang Mat

Tak lama setelah negara Republik Indonesia Serikat mendapatkan kedaulatannya pada 27 desember 1949 di Belanda, hanya dalam jangka waktu hitungan bulan (tak sampai setahun), hampir semua negara bagian (state) dalam negara Republik Indonesia Serikat dipaksa bergabung ke dalam wilayahnya provinsi (state atau setara provinsi) Republik Indonesia, sebagai bagian dari provinsi Republik Indonesia. Hingga yang terakhir tersisa hanya lah wilayah Kalimantan Barat. Kalimantan Barat lah satu-satunya wilayah yang tetap menolak kemauan dan pemaksaan provinsi Republik Indonesia untuk dijadikan sebagai salah satu wilayah di dalam Republik Indonesia, yang setara provinsi itu. Karena Kalimantan Barat tetap mempertahankan statusnya sebagai salah satu negara bagian (state) di dalam negara Republik Indonesia Serikat. 

Hingga akhirnya Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat saat itu (Sultan Hamengkubuwono IX) memasukkan penyusup ke wilayah Kalimantan Barat untuk menghasut rakyat Kalimantan Barat demi melemahkan dukungan rakyat kepada pemerintah Kalimantan Barat. Dan saat itu, Sultan Hamid II sudah ditahan karena fitnah yang dituduhkan kepadanya, yang tidak terbukti di pengadilan (mahkamah agung). Tanpa kepemimpinan Sultan Hamid II dan tanpa referendum, wilayah Kalimantan Barat dipaksa bergabung (dicuri) ke dalam ke provinsi Republik Indonesia. Setelah itu provinsi Republik Indonesia diubah statusnya secara illegal sebagai pemerintah pusat, menggantikan tempat negara Republik Indonesia Serikat. Sebuah negara baru yang berbeda dari Republik Indonesia Serikat. 

Nah ... dilihat dari sisi historis dan yuridis, apakah salah Sultan Hamid II mempertahankan wilayah Kalimantan Barat dari penyatuan illegal yang dilakukan pihak provinsi Republik Indonesia? ... yang diketuai Mohamed Hatta. Dan apakah salah Sultan Hamid II mempertahankan negara Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal?

Pertama ... wilayah Kalimantan Barat yang terdiri dari gabungan sembilan kesultanan itu adalah wilayah yang tidak pernah ditaklukkan tentara Republik Indonesia, baik itu sebelum 17 Agustus 1945 dan sebelum 27 Desember 1949. Artinya wilayah Kalimantan Barat bukan lah wilayahnya Republik Indonesia. Artinya pemerintah Kalimantan Barat berhak menentukan hak politiknya sendiri. Sebelum tahun 1945, Kalimantan Barat adalah jajahannya Jepang dan sebelum dijajah Jepang sejak 1942, wilayah Kalimantan Barat terdiri dari negara-negara protektorat nya Belanda. Artinya pemimpin Kalimantan Barat lah yang berhak menentukan nasib wilayah Kalimantan Barat setelah Jepang tak lagi berkuasa, bukan sang loyalis Jepang... Sukarno Hatta. Itulah sebabnya pada tahun 1947 pemimpin Kalimantan Barat mendirikan daerah istimewa Kalimantan Barat. Dan sejak saat itu selalu terlibat menentukan nasib wilayahnya dalam semua konferensi yang di ikuti. Hingga puncaknya di konferensi meja bundar.

Kedua ... sebelum dan setelah proklamasi 17 Agustus 1945, pemimpin wilayah Kalimantan Barat tidak pernah berunding secara resmi dengan pihak Sukarno Hatta sebagai wakil Republik Indonesia, untuk menggabungkan wilayahnya ke Republik Indonesia. Jadi tidak pernah ada kesepakatan bersama dari pemimpin Kalimantan Barat untuk menggabungkan wilayahnya ke negara Republik Indonesia. Artinya rakyat Kalimantan Barat bebas menentukan kemauan politik mereka. Inilah sebabnya wilayah Kalimantan Barat tidak terikat dengan Republik Indonesia yang diproklamasikan Sukarno Hatta, karena Kalimantan Barat pada waktu itu (1945-1950) bukan lah wilayahnya Republik Indonesia. Baik itu pada perjanjian Linggarjati, perjanjian Renville, dan perjanjian Roem Royen, Kalimantan Barat bukan lah peserta dalam tiga perjanjian itu. Jadi bukan Sukarno Hatta yang berhak menentukan kemauan politik Kalimantan Barat. Walaupun itu lewat proklamasinya, yang mengatasnamakan karena sama-sama jajahan Belanda.

Ketiga ... Indonesia mendapatkan kedaulatannya adalah sebagai negara federal. Yaitu Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari 16 negara bagian (state atau setara provinsi). Provinsi Republik Indonesia dan Kalimantan Barat adalah dua anggotanya, dari 16 wilayah anggota itu. Itu sebabnya 16 wilayah federal itu berjumpa dalam konferensi inter Indonesia dan konferensi meja bundar, untuk membahas pendirian negara Republik Indonesia Serikat. Karena sebelum 27 Desember 1949, semua wilayah ini bukanlah satu negara tapi masing-masing adalah wilayah berpemerintahan sendiri. Sukarno Hatta bersama kelompok Republik Indonesia nya di Jakarta dan Jogja pada waktu itu statusnya dalam hukum internasional adalah pemberontak. Indonesia yang diinginkan Sukarno Hatta pada waktu itu keadaannya sama seperti GAM yang menuntut kemerdekaan. Itu sebabnya kelompok Republik Indonesia MENGIKUTI konferensi meja bundar, sebagai salah satu wilayah peserta konferensinya.   

Begitulah keadaan wilayah Kalimantan Barat pada tahun-tahun itu, 1945-1950. Berdasarkan fakta historis dan fakta yuridis, wilayah Kalimantan Barat bukanlah bagian dari wilayahnya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan Sukarno Hatta pada 17 Agustus 1945. Pada saat tentaranya Sukarno Hatta berperang melawan tentara Belanda di pulau Jawa, tidak ada peperangan di wilayah Kalimantan Barat. Karena Kalimantan Barat bukan lah wilayahnya Republik Indonesia. Itu sebabnya pemimpin Kalimantan Barat bisa memimpin wilayahnya dan menentukan kemauan politiknya dalam semua perjanjian internasional yang di ikuti. Mulai dari konferensi Malino, konferensi Bangka, konferensi Denpasar, konferensi inter Indonesia, sampai konferensi meja bundar. 

Karena peduli dengan nasib Indonesia (Jogja) nya Sukarno Hatta yang waktu itu sangat tidak mujur, tidak pernah menang perang melawan tentara Belanda, akhirnya Sultan Hamid II memutuskan menghubungi semua pemimpin wilayah baru di calon negara baru yang di rancang. Sultan Hamid II mengajak semua perwakilan dari 15 wilayah berpemerintahan sendiri itu mengadakan konferensi inter Indonesia untuk bersama-sama mendirikan negara baru yang berjiwa federal. Dan Sultan Hamid II dengan kepiawaiannya sebagai seorang diplomat, memimpin semua wilayah federal yang bersatu sebagai BFO untuk mendirikan negara Republik Indonesia Serikat dalam konferensi meja bundar. Yang pendiriannya disaksikan langsung oleh utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1949.  

Jadi ... apakah salah Sultan Hamid II membela hak wilayahnya?

Mempertahankan negara yang didirikannya sebagai negara federal?... dan mempertahankan wilayahnya dari penggabungan paksa (pencurian) oleh provinsi Republik Indonesia? ... tentu beliau tidak salah. Justru beliau lah pihak yang berada dalam keadaan benar, terutama dari sisi hukum. Dan pihak unitaris sukarno hatta lah yang bersalah karena telah ingkar janji dengan berbuat makar kepada konstitusi Republik Indonesia Serikat. Hanya saja, karena pemerintah pusat negara dikuasai kelompoknya sukarno hatta, ditambah lagi TNI memihak sukarno hatta, dan sultan hamid II hanya seorang diri, maka beliau tidak mampu melawan semua fitnah dan serangan yang ditujukan kaum unitaris kepadanya saat beliau masih hidup. 

Al fatihah untuk Sultan Hamid II

Tulisan ini penulis persembahkan secara khusus untuk Sultan Hamid II di surga.

---

Penulis adalah sosok yang berusaha tidur sekurang-kurangnya 10 jam sehari. Demi kesehatan, kebugaran,dan kecemerlangan.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :