Dukung Investasi Rp33,7 Triliun, BP Batam Optimis dengan PP 25 dan PP 28
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad.
Batam, Batamnews - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memastikan dua peraturan pemerintah (PP) terbaru telah dilaksanakan dengan baik.
Kedua aturan itu adalah PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
Menurut Amsakar, dampak langsung dari penerapan aturan ini adalah pengambilalihan seluruh kewenangan perizinan oleh BP Batam.
Baca juga: Nikah Massal di Batam Kemungkinan Diundur, Panitia Sebut Persiapan Belum Maksimal
"Semua urusan perizinan yang menjadi wewenang BP Batam sudah di take over dan kini terintegrasi penuh dalam sistem kami," ujarnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kini semua layanan terbagi dalam tiga kategori:
- Pelayanan dasar.
- Pelayanan perizinan berusaha.
- Pelayanan perizinan penunjang usaha.
Secara total, ada 2.416 jenis layanan—baik yang bersifat perizinan maupun non-perizinan—dari 16 sektor usaha yang dikelola BP Batam.
"Semuanya sudah tersedia secara online dalam aplikasi kami, termasuk kesiapan SDM-nya," tegas Amsakar.
Untuk memastikan efisiensi, BP Batam membangun dashboard pemantauan real-time. Melalui sistem ini, mereka bisa melihat perkembangan penyelesaian izin setiap harinya.
"Menjelang sore, kami selalu pantau. Jika ada izin yang tertunda, kami langsung hubungi direktur terkait. Alhamdulillah, capaian penyelesaian izin kami mencapai 88% per hari," jelasnya.
Amsakar memberikan contoh nyata percepatan ini. Untuk izin besar seperti AMDAL Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebelumnya bisa memakan waktu setahun, kini bisa diselesaikan hanya dalam 6 hingga 9 bulan.
Efisiensi ini mendorong realisasi investasi. "Data terakhir, dari 101 izin yang diajukan, 93 sudah selesai. Total rencana investasinya mencapai Rp33,7 triliun, dan ini termonitor secara real-time," ungkapnya.
Baca juga: 17 Kontainer Garmen Diduga Selundupan Via Batam Lolos ke Jakarta
Menanggapi kekhawatiran soal tumpang tindih antara PP 25 dan PP 28, Amsakar menegaskan bahwa kedua regulasi ini telah dikaji secara matang. Proses pembahasannya melibatkan 11 kementerian di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dalam prinsip hukum, aturan khusus tidak boleh bertentangan dengan aturan umum. Saya yakin tidak ada benturan hukum di sini," tegasnya.
Amsakar menutup dengan menyatakan bahwa kedua PP ini adalah bagian dari komitmen BP Batam untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan. Tujuannya jelas: mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :