Korban Diajak ke Kos, Dirudapaksa dan Hamil: Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun di Batu Ampar
Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Meringkus Pelaku di Sebuah Perumahan di Bengkong, Kota Batam. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Seorang remaja berinisial MAS (15 tahun) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, kejadian berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 9 Oktober 2025.
Korban, TTA (16 tahun), mengaku dijemput pelaku dari rumahnya di Sekupang, lalu dibawa ke tempat kos pelaku di Jodoh, Batu Ampar.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun di Anambas Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Sesampainya di lokasi, mereka berdua sempat bersantai di kamar sambil bermain ponsel. Namun, situasi berubah saat pelaku mematikan lampu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun akhirnya tidak berdaya menghadapi pemaksaan tersebut.
Keluarga mulai curiga sebulan kemudian, tepatnya pada Senin, 1 Oktober 2025, saat melihat perubahan fisik pada korban. Setelah diperiksa di rumah sakit, hasil USG menunjukkan bahwa korban positif hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong. MAS (15) pun diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual pada anak.
Baca juga: Pasutri di Sekupang Sembunyikan Sabu di Kolong Paving, Ditangkap Polisi
Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.

Komentar Via Facebook :