Klaim Kecelakaan Jasa Raharja Kepri Tembus Rp18 M, 70% dari Batam

Klaim Kecelakaan Jasa Raharja Kepri Tembus Rp18 M, 70% dari Batam

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Batam beberapa waktu yang lalu.

Nurjali

Batam, Batamnews - Hingga September 2025, Jasa Raharja Kepri telah menggelontorkan santunan sebesar Rp18 miliar bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau. 

Yang mencengangkan, 70 persen dari klaim tersebut berasal dari Kota Batam—sebuah gambaran nyata betapa tingginya angka kecelakaan di sana.

Kepala Jasa Raharja Kepri, Gentur, mengungkapkan bahwa dalam periode yang sama, tercatat sekitar 120 korban meninggal dunia dan 740 orang luka-luka akibat kecelakaan. Menurutnya, angka ini menunjukkan betapa mendesaknya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara.

Baca juga: Disnakertrans Kepri Razia TKA, Dongkrak PAD yang Masih Rendah

Faktanya, mayoritas kecelakaan terjadi akibat pelanggaran aturan lalu lintas. Salah satu contoh tragis yang disebutkan Gentur adalah kecelakaan yang menewaskan tiga orang karena kendaraan mereka melawan arus. 

Ia menegaskan, "Pelanggaran seperti ini masih sering terjadi di Batam, meski jalanan di kota ini relatif lebar dan rambu-rambu sudah terpasang jelas."

Yang tak kalah memprihatinkan, hampir 50 persen korban kecelakaan adalah pelajar dan mahasiswa. 

Kelompok usia ini didominasi oleh pengguna sepeda motor. "Korban dari kalangan pengendara mobil sangat sedikit. Sebagian besar justru berasal dari mereka yang menggunakan motor," jelas Gentur.

Menurutnya, beberapa faktor penyebabnya antara lain kurangnya keterampilan berkendara, ketidakpatuhan pada rambu, dan kecerobohan di jalan—terutama di ruas jalan yang lebar.

Merespons kondisi ini, Jasa Raharja Kepri gencar melakukan sosialisasi keselamatan berkendara ke sekolah-sekolah di seluruh Kepri. "Kami rutin terjun ke sekolah, di Batam seminggu dua kali, di daerah lain juga terjadwal setiap minggu," ujar Gentur.

Program ini bertujuan membangun kesadaran pentingnya tertib lalu lintas, sekaligus menyasar kelompok yang paling rentan—pelajar dan mahasiswa.

Di sisi lain, Gentur menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai asuransi sosial tetap akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas—kecuali kecelakaan tunggal—tanpa memandang apakah nama kendaraan dan pengendaranya sama atau tidak. 

"Kami lihat siapa yang celaka, itulah yang kami santuni," tegasnya.

Baca juga: Ariastuty Bantah Tuduhan Bohong Soal Proyek Dermaga Batu Ampar, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan yang jelas bagi seluruh pengguna jalan di Kepri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Dengan tingginya angka kecelakaan dan besarnya dana santunan yang dikeluarkan, Jasa Raharja Kepri berkomitmen terus menggencarkan edukasi—terutama bagi generasi muda.

"Kami berharap, dengan sosialisasi yang intensif, angka kecelakaan bisa ditekan. Sebab, keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Gentur.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :