Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar di Perairan Kepri
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Tim Komando Armada (Koarmada) RI Kawasan Barat (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah senilai Rp5,2 miliar di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10/2025).
Karimun, Batamnews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Tim Komando Armada (Koarmada) RI Kawasan Barat (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah senilai Rp5,2 miliar di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10/2025).
Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara tim Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam dalam memperkuat pengawasan laut di wilayah perbatasan. Pasir timah tersebut dikemas dalam 518 karung dan diangkut menggunakan kapal kayu KM Al Husna 07, yang diketahui berangkat dari wilayah Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk menerapkan strategi pengawasan laut berlapis hingga akhirnya kapal tersebut berhasil diamankan.
“Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu,” kata Adhang Noegroho Adhi saat konferensi pers di Kantor Kanwil DJBC Kepri, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa KM Al Husna 07 yang berawak empat orang tengah membawa pasir timah menuju luar wilayah perairan Indonesia. Dua di antara awak kapal, masing-masing M dan S, ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M dan S,” ujar Adhang.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sarana pengangkut dan seluruh muatan pasir timah sebagai barang bukti. Penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Adhang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah menindak empat kapal bermuatan pasir timah dengan total 120 ton dan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga sumber daya mineral agar tidak diselundupkan keluar negeri secara ilegal.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan penyelundupan di laut.
“TNI Angkatan Laut berkomitmen untuk terus meningkatkan unsur dan personel dalam mendukung penegakan hukum di laut,” ujar Laksda Berkat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan maritim Indonesia.

Komentar Via Facebook :