BP Batam Tegaskan Belum Ada Pembebasan UWT 200 persegi, Ini Penjelasan Amsakar

BP Batam Tegaskan Belum Ada Pembebasan UWT 200 persegi, Ini Penjelasan Amsakar

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat Coffee Morning bersama media di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Harapan masyarakat Batam untuk dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan pemukiman seluas 200 meter persegi masih harus tertunda. 

BP Batam menyatakan kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan karena UWT masih menjadi tulang punggung penerimaan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dengan tegas menyampaikan bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan pemberian pembebasan tersebut. 

Baca juga: Pertamina Buka Nomor Pengaduan untuk Warga Batam yang Temukan Pangkalan Nakal

"Belum momentum yang tepat untuk persoalan pembebasan UWT 200 meter persegi," ujarnya dalam kegiatan Coffee Morning bersama media di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pernyataan ini menegaskan bahwa wacana pembebasan UWT yang sempat bergulir masih jauh dari kenyataan. BP Batam masih membutuhkan waktu untuk memastikan stabilitas keuangannya sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Amsakar menekankan bahwa UWT saat ini masih merupakan komponen vital bagi pendapatan BP Batam. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan kajian komprehensif untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang dapat menggantikan peran UWT.

Kajian tersebut mencakup beberapa aspek strategis, seperti diversifikasi penerimaan dari berbagai sektor, peningkatan kontribusi dari bidang usaha lain, serta optimalisasi alokasi dana murni dari APBN.

"Pendapatan daerah memang meningkat, tetapi dana transfer dari pusat justru menurun. Tahun depan, APBD akan lebih rendah dibanding tahun ini," jelas Amsakar.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi fiskal pemerintah pusat turut membatasi fleksibilitas BP Batam dalam mengelola anggaran daerah.

Tantangan fiskal ini semakin nyata pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 15 September 2025. Dalam rapat itu, pagu anggaran BP Batam untuk 2026 disepakati sebesar Rp 2,44 triliun, lebih rendah dari usulan awal Rp 2,8 triliun.

Sementara itu, target PNBP yang harus dicapai ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa BP Batam harus bekerja ekstra keras memenuhi target penerimaan di tengah anggaran operasional yang terbatas.

Kondisi ini membuat rencana pembebasan UWT semakin sulit diwujudkan dalam waktu dekat, mengingat BP Batam harus tetap mempertahankan tingkat penerimaan negara dari Batam.

Menghadapi keterbatasan fiskal, BP Batam kini beralih fokus pada peningkatan efisiensi melalui modernisasi sistem pengelolaan lahan. Salah satu program unggulannya adalah pengembangan Land Management System (LMS).

Baca juga: BP Batam Genjot PNBP Lewat Optimalisasi Aset Strategis, Fokus pada Bandara, Pelabuhan, dan Data Center

LMS adalah sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mempermudah proses perizinan dan pengelolaan lahan di Batam. Melalui sistem ini, diharapkan BP Batam dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain tanpa bergantung sepenuhnya pada UWT.

"Kita dorong LMS ini untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan secara menyeluruh, sehingga ke depan pendapatan tidak hanya bertumpu pada UWT," pungkas Amsakar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :