Koordinator Indonesia Bersatu Laporkan Kajari Lingga ke Kejagung, Dugaan Abuse of Power dan Korupsi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata SH, MH., ke Kejaksaan Agung.
Tanjungpinang, Batamnews - Pada Kamis, 25 September 2025, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata SH, MH., ke Kejaksaan Agung.
Laporan ini menuduh Amriyata melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi.
Menurut Muslim, indikasi ini terlihat dari perbedaan perlakuan yang mencolok dalam penanganan dua kasus berbeda di Lingga.
"Kalau dia fair, seharusnya tidak begitu. Makanya, kami laporkan ke Kejaksaan Agung hari ini," ujar Muslim usai melapor.
Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam, Ajak Pelajar Lawan Narkoba dan Bullying
Dua kasus yang dibandingkan adalah dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai dan proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk kasus bonsai, hingga September 2025, penanganannya dinilai tidak jelas. Sebaliknya, untuk kasus Jembatan Marok Kecil (anggaran 2022-2024), pada Juli 2025 Amriyata telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa dokumen, dan aset proyek.
"Pertanyaannya, apakah karena proyek bonsai diduga melibatkan istri Bupati Lingga, sehingga penanganannya tidak jelas, sementara proyek jembatan tidak?" tanya Muslim.
Ia mencurigai adanya "kesepakatan di bawah meja" antara Amriyata dengan istri Bupati atau bahkan Bupati Lingga sendiri, yang membuat kasus bonsai mendapat perlakuan khusus.
"Karena itu, kita minta Jaksa Agung mengusut ini untuk memperjelas duduk persoalannya," tegasnya.
Muslim juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus Jembatan Marok Kecil. Meski tim penyidik Kejari Lingga telah menetapkan dan menahan JA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek) pada 18 September 2025, Novrizal (eks Kepala Dinas PUPR Lingga yang kini menjabat Wakil Bupati) sama sekali tidak tersentuh.
"Padahal, yang bersangkutan adalah pimpinan SKPD sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2022-2024, yang dibantu oleh PPK," jelas Muslim.
Kejanggalan lain adalah pernyataan Amriyata bahwa kerugian negara masih dalam penghitungan BPKP Kepri.
"Artinya, penahanan dan penetapan tersangka terhadap JA tidak berdasar sama sekali, karena tidak didasari bukti kerugian negara yang jelas," paparnya.
Muslim menduga Amriyata memaksakan kehendak dengan menetapkan tersangka tanpa bukti awal yang kuat.
"Tak heran bila masyarakat Lingga mencurigai adanya kongkalikong untuk menyelamatkan petinggi daerah," tambahnya.
Baca juga: Tegur Keras KLHK, Akar Bhumi Sayangkan Pembatalan Penyegelan PT Esun
Muslim merincikan beberapa kejanggalan lain:
- Kasi Pidum Kejari Lingga, bukan Kasi Pidsus, yang ditunjuk sebagai ketua tim penyidik.
- Kasi Pidum memeriksa kembali proyek tahun anggaran 2022 dan 2023 yang sudah selesai dan telah diaudit BPK RI.
- Amriyata dan penyidik terkesan memaksa BPKP Riau untuk mengaudit ulang proyek yang sudah diaudit BPK.
- Untuk proyek TA 2024 yang masih dalam pemeliharaan dan belum diaudit BPK, justru diambil alih pemeriksaannya oleh Kejari Lingga.
- Amriyata diduga menerima dan menggunakan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Lingga TA 2025 sebesar Rp 2,3 miliar.
Atas dasar itu, Muslim Arbi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk:
- Memberhentikan Amriyata dari jabatannya dan memeriksanya guna mengungkap indikasi suap atau korupsi dalam kasus pengadaan bonsai.
- Melalui Kajari Lingga yang baru, menghentikan penyidikan dan penuntutan pada kasus-kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh Amriyata untuk keuntungan pribadi.
Komentar Via Facebook :