Warga Puriagung Batam Resah Tower BTS Diatas Rumah, DPRD Minta Dinas CKTR Bertanggung Jawab

Warga Puriagung Batam Resah Tower BTS Diatas Rumah, DPRD Minta Dinas CKTR Bertanggung Jawab

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menanggapi keresahan warga soal tower.

Nurjali

Batam, Batamnews – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menanggapi keresahan warga Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terkait izin pemasangan menara telekomunikasi (BTS) di atas bangunan rumah dan ruko.

Rapat digelar sebagai langkah responsif menanggapi kekhawatiran masyarakat akan dampak keselamatan dan kenyamanan.

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., tersebut dihadiri secara lengkap oleh berbagai pemangku kepentingan. Turut hadir perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, serta manajemen PT Protelindo selaku operator tower. Suara warga juga diwakili langsung oleh Ketua RW 005 dan para Ketua RT setempat.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Tanjungpinang 20 September 2025, Ini Wilayah yang Terdampak

Inti persoalan yang mengemuka adalah kuatnya penolakan warga terhadap keberadaan tower yang dibangun di atas properti residensial. 

Warga menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi risiko keselamatan, terutama terkait kekuatan struktur bangunan dan paparan radiasi, serta gangguan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Menanggapi hal itu, Mustofa yang akrab disapa Jimi, secara tegas meminta penjelasan resmi dari Dinas CKTR. 

“Kami minta kejelasan dasar hukum perizinan dan dokumen kajian kenyamanan yang menjadi acuan pemberian izin pembangunan tower-tower ini. Prinsipnya, keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mutlak mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas Jimi dalam rapat, Kamis, 17 September 2025.

Baca juga: Penumpang Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pesawat EasyJet 

Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDPU ini. Langkah pengawasan ketat terhadap proses perizinan akan dilakukan. 

Dewan juga akan memastikan bahwa keberadaan seluruh tower telekomunikasi di kawasan permukiman tidak merugikan dan mengancam warga, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :