Ahli Waris Wajib Tahu: Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Ahli Waris Wajib Tahu: Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, proses balik nama atas tanah dan bangunan yang diterima sebagai ahli waris tidak dikenai PPh.

Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menanggapi maraknya perbincangan mengenai ‘pajak warisan’ yang viral di media sosial.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 September 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Buka Suara: Gaji Kotor Anggota Capai Rp39 Juta, Take Home Pay Cuma Rp15 Juta

Meski bukan objek PPh, ahli waris harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan. Surat ini menjadi syarat utama untuk menghindari kewajiban membayar PPh.

“Ahli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id,” tambah Rosmauli.

Untuk mengajukan permohonan, dokumen yang harus dilampirkan adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris. Proses verifikasi oleh KPP umumnya cepat, dan Surat Keterangan Bebas PPh Warisan biasanya telah diterbitkan dalam waktu tiga hari.

Rosmauli juga menyoroti bahwa masyarakat sering kali masih keliru membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh,” tegasnya.

Sementara itu, BPHTB tetap dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan. Penting untuk dicatat bahwa BPHTB adalah Pajak Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Rudi Antoro, Karyawan PLN Meninggal Dunia Diduga Tersengat Arus Listrik di Proyek Galian Batam

Penjelasan resmi DJP ini disampaikan menyusul viralnya isu ‘pajak warisan’ di kalangan warganet. Isu ini berawal dari curahan hati mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, yang mengeluhkan besarnya pajak yang harus ia bayarkan saat melakukan balik nama rumah warisan dari orang tuanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :