Pemko Batam Ajukan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp4,7 Triliun ke DPRD
Pemerintah Kota Batam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total mencapai Rp4,738 triliun.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total mencapai Rp4,738 triliun. Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Batam, Senin (8/9/2025).
Pengajuan Ranperda APBD dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD disertai dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Maka, hari ini kami sampaikan Ranperda APBD 2026 kepada DPRD,” ujar Amsakar.
Dalam pidatonya, Wali Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah mendukung proses penyusunan KUA/PPAS, sehingga dapat disepakati pada 27 Agustus 2025 lalu sebagai landasan awal penyusunan APBD 2026.
Ia menegaskan, penyusunan APBD tahun depan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diselaraskan dengan RKPD, KUA-PPAS, kebijakan nasional, provinsi, hingga RPJMD Kota Batam 2025–2030.
Amsakar menekankan lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus utama dalam Ranperda APBD 2026. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul melalui program beasiswa, penyediaan seragam sekolah, peningkatan sarana pendidikan, pelatihan tenaga kerja, hingga pengembangan kompetensi pelaku pariwisata.
Kedua, pembangunan infrastruktur perkotaan yang modern, merata, dan berkelanjutan seperti pembangunan kantor pemerintahan, penanganan banjir, pengelolaan sampah, peningkatan layanan air bersih, serta pembangunan jalan, jembatan, dan taman kota.
Ketiga, pemerataan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi dengan skema subsidi bunga nol persen bagi UMKM, bantuan sosial lansia, insentif bagi tokoh masyarakat, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, serta subsidi sembako.
Keempat, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum, belanja ASN, dan hibah untuk organisasi kemasyarakatan maupun instansi vertikal. Kelima, peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur investasi, pengembangan pusat kebudayaan, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Struktur keuangan dalam Ranperda APBD 2026 mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp4,622 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,58 triliun dan pendapatan transfer Rp2,04 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,738 triliun, dengan alokasi belanja operasi Rp3,67 triliun, belanja modal Rp1,04 triliun, dan belanja tidak terduga Rp23 miliar. Adapun pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp115,5 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
“Dengan rancangan tersebut, kami optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan, serta peningkatan daya saing kota demi terwujudnya visi Batam sebagai kota modern dan berdaya saing,” tutup Amsakar.
Ranperda APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Batam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

Komentar Via Facebook :