Polisi Lepaskan Yakop Sutjipto, Ini Alasannya

Polisi Lepaskan Yakop Sutjipto, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan penganiyaan seorang sekuriti di klub malam F1 Club, dengan pelaku Yakop Sutjipto, berujung damai. Ketua Dewan Pembina Fighting Club (BFC) itu sempat ditahan di sel tahanan Polresta Barelang. 

Yakop ditahan Satuan Reskim Polresta Barelang setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (27/3/2016) lalu.

"Kasusnya pelaku minta berdamai dengan korban dan saat ini korban akan melakukan cabut perkaranya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Yoga Buanadipta Ilahi kepada batamnews.co.id saat menghadiri Seminar Nasional Universitas Batam dengan topik tindak pidana perjudian dengan modus arena ketangkasan eleketronik di lantai III Grand Ball Room Hotel Planet Holiday Hotel pada Kamis (7/4/2016).

Yoga menuturkan, perdamaian itu baru seminggu lalu. Polisi mempertemukan korban dan pelaku. Yakop pun akhirnya dilepaskan dari tahanan.

Namun Yoga menyerahkan proses selanjutnya kepada Kapolsek Batu Ampar Kompol Ary Baroto.

"Hubungi beliau saja (Kompol Ary Baroto) yang menyelesaikan kasusnya tersebut dan tulis yang bagus beritanya," ujar Yoga.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews