Polda Kepri Bongkar Dua Kasus Rompak di Perairan Phillips, Dapat Apresiasi Singapura
Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Kepri AKBP Zamrul Aini. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus perompakan kapal di Perairan Phillips. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Kepri dan juga Pemerintah Singapura, lantaran dinilai mampu mengurangi keresahan kapal asing yang melintas di wilayah perairan Kepri.
“Dua tangkapan rompak ini diapresiasi Kapolda Kepri dan juga negara Singapura,” ujar Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Kamis (29/8/2025).
Zamrul menjelaskan, aksi perompakan kerap terjadi di Perairan Phillips karena kondisi perairan yang dangkal, sehingga kapal besar harus menurunkan kecepatan saat melintas. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk naik ke kapal menggunakan galah, lalu menjarah sparepart kapal.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap pelaku yang menargetkan kapal MV Afrika Three berbendera Denmark. Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pemilik kapal dan otoritas maritim Singapura. Pemerintah Singapura bahkan mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kapolda Kepri sebagai bentuk apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus rompak pada 14 Juli 2025 lalu. Komplotan dipimpin oleh dua pelaku berinisial J dan K. Pelaku J terekam jelas kamera CCTV saat beraksi, bahkan ketika ditangkap ia masih mengenakan pakaian yang sama dengan yang terlihat di rekaman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa piston kapal, sejumlah sparepart, serta 124 gram sabu-sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkoba itu diperoleh dari istri J, berinisial M, yang ikut mengedarkan sabu dalam tiga paket besar—dua paket masing-masing seberat 50 gram, dan satu paket 24 gram siap edar.
“Pelaku J ini sudah beraksi puluhan kali sejak tahun 2019. Sebelum beraksi mereka menggunakan narkoba, lalu mengintai kapal yang melintas. Hasil penjualan sparepart kapal mereka bagi rata,” jelas Zamrul.
Saat ini, masih ada dua orang dari kelompok ini yang berstatus DPO. Total terdapat enam orang otak perompakan yang kerap beraksi di wilayah tersebut. “Ada dua orang lagi yang masih kita buru. J dan M akan dikenakan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba,” tegas Zamrul.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menindak kejahatan laut yang meresahkan, sekaligus menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

Komentar Via Facebook :