Tiga Pejabat BP Karimun Ditahan, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp182 Miliar
Ketiga tersangka dugaan kasus Korupsi Cukai di BP Karimun saat diamankan di Kejati Kepri.
Tanjungpinang, Batamnews – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Karimun. Penetapan dan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- CA: yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016-2019.
- YI: sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode yang sama.
- DA: sebagai Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada periode yang sama.
Baca juga: Camat Singkep Barat Sebut Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Penerbitan Dokumen Lahan PT SSP di Marok Tua
Mereka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah Karimun tanpa berdasar pada data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat dari penetapan kuota yang melanggar aturan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kerugian negara mencapai Rp 182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Kerugian ini timbul karena kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN.
Untuk kepentingan penyidikan, YI dan DA telah ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Nasabah Batam Rugi Rp1 Miliar, Diduga Jadi Korban Marketing Nakal BPR
"Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar Via Facebook :