Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Yanti: Saya Usahakan Membebaskan

Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Yanti: Saya Usahakan Membebaskan

Penyegelan SPBU di Pekanbaru (foto/net)

Pekanbaru - Polisi akhirnya menyegel SPBU di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu. SPBU itu diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar. 

Sebelumnya, dua pelaku penimbunan ditangkap polisi di SPBU tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau bersama anggota Mapolresta Pekanbaru menyegel SPBU, Selasa (6/1) sore. Seorang operator SPBU juga diperiksa. 

"Kita lakukan penyegelan," tutur Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Fadillah melanjutkan, hasil penyidikan sementara, sopir mobil Isuzu Panther saat itu mengangkut 750 liter BBM jenis Solar.

Barang bukti yang disita 750 liter solar. “Dua pelaku yaitu supir dan operator SPBU berinisial A dan E," kata dia.

Penanggungjawab SPBU, Yanti, sore hari mendatangi Direktorat Reskrimus Polda Riau. Ia memenuhi panggilan penyidik. Belum ada status yang disematkan kepada Yanti. 

"Kita datang untuk meluruskan, bahwa keterlibatan SPBU tidak ada, saya yang bertanggung jawab disana tidak tahu jika ada anggota yang terlibat penyelewengan," kata Yanti.

Yanti pun berusaha melepaskan anggotanya tersebut. "Kasian saya, mereka punya keluarga, makanya saya mau usahakan kepada bapak polisi gimana caranya lah," ujar wanita tersebut. 

 

(zan)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews