Kapolresta Barelang: Kasus Kecelakaan Nissan GT-R Maut Butuh Scientific Investigation

Kapolresta Barelang: Kasus Kecelakaan Nissan GT-R Maut Butuh Scientific Investigation

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Sondang Boru Hutapea usai ditabrak mobil sport Nissan GTR 3800 CC yang dikemudikan Brandon Yeoh, terus menjadi sorotan publik. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum karena membutuhkan proses penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

"Untuk memastikan adanya unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Zaenal saat ditemui di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (22/8/2025) sore.

Zaenal menjelaskan, proses investigasi kecelakaan lalu lintas membutuhkan bukti yang kuat dan terukur. Tidak hanya keterangan saksi, tetapi juga bukti elektronik seperti rekaman CCTV, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita harus memastikan kondisi di lapangan, apakah lampu lalu lintas menyala hijau atau merah, bagaimana pengereman dilakukan, hingga posisi kendaraan saat insiden terjadi,” jelasnya.

Menurut Zaenal, perbedaan mendasar antara kecelakaan lalu lintas dengan tindak pidana umum adalah adanya unsur ketidaksengajaan. “Kalau tindak pidana umum biasanya ada niat, sementara kecelakaan itu masuk dalam pasal-pasal khusus yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Satuan Lalu Lintas tetap memprioritaskan penanganan kasus ini dengan profesional dan transparan. Proses penghitungan teknis, seperti analisis pengereman, posisi kendaraan, hingga keberadaan alat bantu lalu lintas, memerlukan waktu agar hasilnya benar-benar akurat.

Zaenal juga menyinggung soal penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus kecelakaan. Menurutnya, mekanisme RJ memang memiliki dasar hukum, tetapi tidak serta-merta berlaku dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa.

"Kalau kecelakaan itu mengakibatkan meninggal dunia, RJ dikesampingkan. Tapi secara kemanusiaan, bila keluarga pelaku memberikan santunan kepada korban, itu sah-sah saja. Hanya saja, hal itu tidak otomatis menghapus tindak pidana yang disangkakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun ada perdamaian atau pemberian santunan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Keputusan akhir mengenai status pelaku tetap berada di tangan hakim.

“Jadi nanti dalam persidangan yang mulia (hakim) lah yang akan menentukan, apa hukumannya,” kata Zaenal.

Dengan penjelasan ini, Zaenal berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui tahapan penyelidikan mendalam. Transparansi, profesionalitas, dan ketelitian, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Barelang.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :