Jangan Tertipu! BPOM Beberkan Ciri Kemasan Bedakan Suplemen Ilegal Dr. LSW

Jangan Tertipu! BPOM Beberkan Ciri Kemasan Bedakan Suplemen Ilegal Dr. LSW

Suplemen kesehatan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW)

Nurjali

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang konsumsi suplemen kesehatan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak diperdagangkan melalui berbagai platform marketplace dan media sosial. 

Produk yang mengklaim berasal dari Korea Selatan dan memiliki khasiat memutihkan kulit (whitening) tersebut ternyata merupakan produk ilegal yang tidak terdaftar di BPOM.

Meski beredar secara ilegal, pantauan BPOM selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 menemukan 1.837 tautan penjualan produk tersebut di berbagai marketplace, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar.

Baca juga: Tips Memulai Bisnis Kecil-kecilan di Batam agar Lancar dan Tidak Gulung Tikar

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulisnya menegaskan, "Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan."

Data BPOM menunjukkan peredaran produk ini terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan sebaran tertinggi di DKI Jakarta (830 tautan), disusul Jawa Barat (542), Jawa Timur (145), Banten (116), dan Jawa Tengah (104). 

Sebanyak 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan. Produk ini tidak dijual di gerai konvensional dan hanya beredar secara daring.

Terdapat sejumlah laporan dari konsumen yang menjadi korban. Melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal BPOM, masyarakat melaporkan mengalami efek samping seperti mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi suplemen ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang dibeli dari beberapa marketplace.

Hasilnya, BPOM menemukan perbedaan visual pada kemasan dari berbagai sampel, meliputi ukuran, desain, logo, dan hologram. Selain itu, terdapat perbedaan pada warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk di dalamnya.

Baca juga: Tips agar Tetap Semangat Saat Bangun Pagi

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil uji laboratorium kualitatif dan kuantitatif menyatakan bahwa sampel yang diuji tidak mengandung L-glutathione sama sekali, bertolak belakang dengan klaim yang dipromosikan.

Taruna Ikrar memperingatkan, "Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi."

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa produk suplemen kesehatan yang dibeli telah terdaftar dengan mengecek nomor izin edar di situs cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :