Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Rumah hingga Rp50 Juta, Setjen DPR Bantah Isu Gaji Tembus Rp100 Juta
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut anggota DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta.
Tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR pada periode tersebut tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan di Kalibata. Keputusan ini diambil lantaran kondisi fisik rumah jabatan DPR yang dibangun sejak tahun 1988 dinilai sudah tidak layak huni dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.
Rumah Jabatan Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Indra menjelaskan, kondisi perumahan Kalibata sudah banyak menimbulkan keluhan dari anggota DPR, terutama terkait kerusakan parah pada bangunan yang usianya sudah tua.
"Pasalnya, biaya pemeliharaan selama ini tidak sepadan, kami banyak menerima keluhan dari Anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga," katanya seperti melansir CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Indra mengatakan nilai tunjangan rumah tersebut ditetapkan melalui mekanisme formal bersama Kementerian Keuangan.
"Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmarknya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, rumah jabatan DPR di Kalibata resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Dan mulai 2025 Setjen DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan rumah yang di Kalibata," katanya.
Bantah Isu Gaji DPR Rp100 Juta
Selain soal tunjangan rumah, Indra juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai gaji anggota DPR yang disebut-sebut menembus Rp100 juta.
Menurutnya, hingga saat ini besaran gaji DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Surat Edaran Sekjen DPR No 9414 Tahun 2010.
"Sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar," katanya.

Komentar Via Facebook :