AJI Padang Imbau Media Patuhi Kode Etik dalam Pemberitaan Perusakan Rumah Doa GKSI

AJI Padang Imbau Media Patuhi Kode Etik dalam Pemberitaan Perusakan Rumah Doa GKSI

AJI Padang

Nurjali

Padang, Batamnews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengimbau para jurnalis dan media untuk memperhatikan kode etik jurnalistik dalam meliput peristiwa perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu, 27 Juli 2025.  

Insiden tersebut telah memicu sorotan publik dan berbagai reaksi, termasuk pemberitaan di beberapa media yang dinilai menggunakan judul sensasional serta diksi tendensius, seperti istilah “perang antar agama”, tanpa konfirmasi berimbang dari narasumber primer. 

AJI Padang menegaskan bahwa pemberitaan semacam itu berpotensi memperkeruh suasana dan memicu ketegangan sosial.  

Baca juga: AMSI Kecam Keras Teror Digital ke Sejumlah Media di Kepri, Desak Polisi dan Aplikator Bertindak

Dalam rilis resminya, AJI Padang mengingatkan wartawan untuk berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya:  

  • Pasal 3: Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  
  • Pasal 8: Wartawan dilarang menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, atau latar belakang lainnya, serta tidak merendahkan kelompok rentan.  

“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut harus digunakan dengan hati-hati, terutama dalam jurnalistik yang mengutamakan verifikasi,” tegas AJI Padang. 

Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab untuk mendidik publik, bukan sekadar mengejar klik dengan memanfaatkan konflik sosial.  

Baca juga: Gojek Serahkan Data ke Polisi Terkait Teror Orderan Fiktif ke Kantor Media di Kepri

Ajakan AJI Padang kepada Insan Pers  

  1. Menghindari pemberitaan yang memicu konflik dan memperkeruh situasi.  
  2. Mengedepankan perspektif HAM, termasuk kebebasan beragama dan keberagaman.  
  3. Tidak membuat berita tendensius yang menyudutkan korban.  
  4. Tidak menampilkan foto/video korban anak-anak demi perlindungan psikologis mereka.  
  5. Mendorong pemerintah melalui pemberitaan untuk memberikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban, khususnya anak-anak.  

AJI Padang berharap media dapat menjalankan perannya dengan bijak, menjaga kedamaian sosial, dan tidak terjebak pada sensasionalisme yang berpotensi memperuncing situasi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :