Ratusan Pengendara di Karimun Ditilang, Didominasi Tak Pakai Helm

Ratusan Pengendara di Karimun Ditilang, Didominasi Tak Pakai Helm

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Ratusan pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun terjaring dalam Operasi Patuh Seligi 2025 karena melanggar aturan lalu lintas, terutama tidak menggunakan helm saat berkendara.

Operasi yang digelar mulai 14 hingga 25 Juli 2025 ini dilakukan secara serentak di berbagai titik di wilayah Karimun oleh jajaran Satlantas Polres Karimun. Dalam operasi tersebut, ratusan pengendara dikenai sanksi, baik berupa tilang maupun teguran langsung di tempat.

"Sekitar 200 pengendara yang ditilang di tempat, dan lebih kurang 100 pengendara kita berikan sanksi teguran," ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Chintya Siregar, Jumat lalu.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, yang seharusnya menjadi perlindungan dasar saat berkendara. Selain itu, banyak pula pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

Jadi intinya...
  • Ratusan pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun terjaring Operasi Patuh Seligi 2025 karena pelanggaran lalu lintas, terutama tidak memakai helm.
  • Selama operasi yang berlangsung 14–25 Juli, sekitar 200 pengendara ditilang dan 100 lainnya mendapat teguran di tempat.
  • Satlantas Polres Karimun juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan.

"Mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara," ungkap AKP Dhia.

Tak hanya melakukan penindakan hukum, Satlantas Polres Karimun juga turut memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat selama pelaksanaan operasi berlangsung. Tujuannya agar kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.

"Melalui Operasi Patuh Seligi 2025 ini meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Seligi 2025 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti:

  • Penggunaan handphone saat berkendara

  • Pengendara di bawah umur

  • Berboncengan lebih dari satu

  • Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol

  • Melawan arus

  • Melebihi batas kecepatan

Operasi ini tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, namun tetap disertai penegakan hukum melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik secara statis maupun mobile.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Tujuan akhirnya adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya, serta membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat Karimun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :