Pemkot Batam Targetkan Penataan Reklame Videotron, 1.300 Reklame Ilegal Dibongkar
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam terus melakukan pembenahan wajah kota melalui penataan reklame di sepanjang jalan utama. Langkah ini bukan hanya bagian dari memperindah kota, tetapi juga strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu terobosan besar yang dirancang adalah penerapan sistem reklame videotron secara menyeluruh di area strategis.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, dalam keterangan resminya, Jumat (26/7/2025). Ia menyampaikan bahwa Pemkot Batam masih memberikan kesempatan kepada para pengusaha reklame untuk melakukan penyesuaian izin sebelum tindakan tegas dilakukan.
"Ya, jadi kemarin ada permohonan dari kawan-kawan pengusaha reklame, minta waktu jangan dibongkar semua. Jadi yang ada tayang, minta waktu, kirim surat ke Pak Wali. Oleh Pak Wali, turun ke Sekda, kami diskusikan sama sekwil. Kasih waktulah sampai 30 Juli," ungkap Jefridin.
Namun, setelah tanggal 30 Juli 2025, reklame tanpa izin akan dibongkar tanpa toleransi. Penertiban dilakukan untuk menyesuaikan dengan master plan kota dan memastikan bahwa seluruh reklame memiliki legalitas yang sah.
Data terakhir menunjukkan bahwa kegiatan pembongkaran sudah sangat masif. Sekda Batam menyebut angka yang cukup mencengangkan:
"Kemarin 3 hari yang lalu 1.288, ini 2 hari ini saya belum lihat rekapnya, kan jalan terus, hari ini juga jalan terus, mungkin sudah sampai 1.300an lah," jelas Sekda.
Wilayah Batam Kota mencatat jumlah pembongkaran terbanyak dengan 1.056 unit, disusul Lubuk Baja dengan sisa sekitar 62 unit yang masih berdiri. Sementara di Bengkong dan Nongsa, masih terdapat sekitar 200 hingga 300 unit reklame yang menunggu giliran pembongkaran.
Langkah besar akan diambil oleh Pemkot Batam dengan mengganti sistem reklame lama menjadi berbasis digital videotron, khususnya di area Batam Kota dan Lubuk Baja.
"Permintaan Pak Wali dan khusus Batam Kota dan Lubuk Baja itu semuanya nanti di-videotron," kata Jefridin.
Sementara untuk wilayah Sekupang, videotron akan diterapkan secara terbatas. Jalan-jalan dalam kota masih akan menggunakan sistem reklame manual, namun dengan peningkatan kualitas serta pencahayaan malam hari.
Jefridin menekankan bahwa penataan reklame di Batam mengacu pada tiga prinsip utama: estetika, keamanan, dan kontribusi fiskal.
Pertama adalah estetika, yakni penataan reklame yang memperindah tampilan kota. Kedua, keamanan yang berkaitan dengan kekuatan fisik reklame terhadap kondisi cuaca ekstrem.
"Jadi kalau angin kuat, tiup angin, kita kan maklumlah Batam ini kan sering angin topan. Ya kalau tiup angin tidak tumbang. Kalau tumbang kan berbahaya bagi para pengguna lalu lintas," tegas Jefridin.
Ketiga, adalah fiskal, yaitu optimalisasi sektor reklame sebagai penyumbang pendapatan daerah. Fakta yang mengejutkan ditemukan dari hasil penertiban: lebih dari 800 dari 1.000 reklame yang dibongkar ternyata ilegal alias tidak memiliki izin (nonim).
"Yang menariknya, dari seribu itu ada 800 lebih yang nonim. Bisa kita simpulkan bahwa dengan target reklame 22 miliar tahun ini, berarti ini hanya 20 persen ya," ungkap Sekda.
Kondisi ini menunjukkan potensi besar sektor reklame jika dikelola secara optimal. Pemkot Batam pun kini tengah menunggu penandatanganan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame sebagai payung hukum yang baru.
"Nah mungkin bulan Agustus ini, karena Perda revisi Perda kita sudah selesai, sudah disetujui oleh Pak Gubernur, tinggal lagi ditandatangani oleh Pak Wali," jelas Jefridin.
Dengan langkah ini, Pemkot Batam berharap tata ruang kota menjadi lebih rapi, aman, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui PAD dari sektor reklame yang lebih transparan dan profesional.

Komentar Via Facebook :