Pemkot Batam Siapkan Regulasi Penyerahan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga

Pemkot Batam Siapkan Regulasi Penyerahan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam tengah mempersiapkan aturan dan regulasi baru terkait pengelolaan retribusi parkir yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan parkir kota yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memasuki tahap penghitungan potensi parkir yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Perubahan sistem ini akan dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memungkinkan kerjasama langsung dengan pihak ketiga.

"Sekarang kita pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan keuangan seperti OPD lain. Retribusi harus masuk semua ke kas daerah, kalau ada pengeluaran harus dianggarkan di APBD sebagai belanja. Tapi kalau BLUD, kita bisa langsung kerjasama dengan pihak ketiga," ujar Salim.

Dalam sistem baru ini, pengelolaan parkir tidak lagi menggunakan skema retribusi melainkan jasa layanan.

Berdasarkan potensi yang ditetapkan, akan dibuat perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pembagian hasil antara kas daerah dan biaya operasional pihak ketiga.

"Nanti berdasarkan potensi berapa, kita tetapkan perjanjian dengan pihak ketiga. Berapa untuk yang harus masuk ke kas daerah, berapa yang harus langsung bagi hasil dengan pihak ketiga sebagai biaya operasional," jelasnya.

Salim mengonfirmasi bahwa ke depan pengelolaan parkir akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga melalui mekanisme BLUD yang sedang dalam proses. Saat ini, SK BLUD sudah diterbitkan namun belum berjalan sepenuhnya karena masih ada beberapa peraturan walikota (perwali) yang belum selesai.

Dishub Batam saat ini sedang mengusulkan tujuh peraturan walikota ke bagian hukum untuk mendukung implementasi sistem baru ini. Ketujuh perwali tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dan penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.

"Kami sedang mengusulkan tujuh perwali ke bagian hukum untuk persoalan parkir ini," kata Salim.

Saat ini, pendapatan retribusi parkir Kota Batam masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target Rp 15 miliar per tahun, realisasi baru mencapai sekitar Rp 5 miliar. Pendapatan rata-rata per bulan berkisar Rp 1,2 miliar.

Rendahnya pendapatan ini salah satunya disebabkan oleh sistem stiker tahunan yang masih berlaku. Dishub juga sedang mengusulkan perubahan harga stiker untuk meningkatkan pendapatan.

Ke depan, setelah semua peraturan walikota selesai, pengelolaan parkir akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang. Sistem ini akan dibagi per kluster atau per wilayah, bukan secara keseluruhan.

"Nanti mekanismenya, misal target Rp 30 miliar, pihak ketiga mana yang berani melalui lelang. Tapi bukan keseluruhan, nanti per kluster, per wilayah," ungkap Salim.

Dalam sistem baru ini, juru parkir (jukir) akan berasal dari pihak ketiga yang mengelola, namun tetap menggunakan lambang dan identitas resmi.

Tiket parkir juga akan dicetak secara seragam untuk menjaga standardisasi, meskipun pengelolaannya dilakukan oleh beberapa penyedia jasa yang berbeda.

Implementasi sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Batam dari sektor retribusi parkir.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :