Program Berobat Gratis Dengan KTP Batam Tanggung Biaya Berobat yang Ditolak BPJS
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki keunggulan tersendiri dalam program kesehatan melalui Program Berobat Dengan KTP yang dapat mengcover berbagai kasus yang tidak dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan. Program inovatif ini menjadi solusi bagi warga Batam yang memerlukan layanan kesehatan untuk kondisi-kondisi tertentu yang biasanya tidak ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan utama program ini adalah kemampuannya untuk menanggung biaya pengobatan kasus-kasus yang biasanya ditolak oleh BPJS.
"Satu lagi yang keunggulan kita itu, kalau di BPJS tidak tanggung misalnya orang kecelakaan karena mabuk, berkelahi. Kalau BPJS langsung tidak terima. Kita masih bisa kita tanggung," ujar dr. Didi saat menjelaskan keunggulan program tersebut.
Meski demikian, program ini memiliki batasan tertentu yang harus dipahami oleh masyarakat. Untuk kasus-kasus seperti kecelakaan akibat mabuk, perkelahian, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), program ini hanya akan menanggung satu kali kejadian dalam setahun.
"Tapi satu kali kejadian saja dalam satu tahun. Kalau dia berulang-ulang lain, berulang jatuh mabuk, KDRT berulang-ulang kita tidak tanggung. Itu cuma satu kali saja, datang pertama dengan KDRT kita tanggung," tegas dr. Didi memberikan batasan yang jelas.
Program Pemko Berobat Dengan KTP dapat menanggung berbagai jenis kasus yang tidak ditanggung BPJS, termasuk kecelakaan akibat mabuk dan berkendara, cedera akibat perkelahian, kecelakaan main petasan, cedera olahraga ekstrem seperti naik sepeda gunung, berbagai aktivitas berbahaya lainnya, bahkan percobaan bunuh diri.
"Yang tidak ditanggung BPJS, orang mabuk naik motor tidak ditanggung, orang berkelahi tidak ditanggung, main petasan, naik sepeda gunung ekstrem, pokoknya yang aktivitas berbahaya, termasuk percobaan bunuh diri," jelas Dr. Didi.
Untuk dapat mengakses program ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Pertama, harus memiliki KTP Batam sebagai bukti kependudukan di kota tersebut. Kedua, bersedia dirawat di kelas 3 tanpa ada kemungkinan untuk pindah kelas selama masa perawatan.
"Pokoknya asal ber-KTP Batam dan mau dirawat di kelas 3, dia tidak boleh pindah kelas. Kalau BPJS yang lainnya boleh bisa pindah kelas dibayar selisih, tapi kalau kita jangan pindah," jelas dr. Didi mengenai ketentuan yang berlaku.
Program ini khususnya ditujukan untuk warga yang tidak memiliki BPJS atau yang putus kepesertaan di tengah jalan, sehingga memberikan jaring pengaman sosial bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan formal.
"Yang tidak masuk BPJS ya yang tidak masuk atau yang putus di tengah jalan," tambah Kepala Dinkes menjelaskan target utama program ini.
Untuk memastikan program berjalan dengan baik dan sesuai aturan, Dinkes Batam akan melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit yang bermitra dalam program ini.
Jika terjadi keluhan dari masyarakat atau ditemukan kesalahan administrasi, akan diberikan sanksi yang berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
"Kalau sampai nanti terjadi keluhan dari masyarakat, rumah sakitnya mungkin akan kita periksa. Kalau memang kesalahan administrasi, kita beri sanksi. Teguran administrasi sampai yang beratnya dicabut," tegas dr. Didi mengenai mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Saat ini, sebagian besar rumah sakit di Batam, baik milik pemerintah maupun swasta, telah bermitra dalam program ini dan siap melayani pasien dengan Program Berobat Dengan KTP. Namun masih tersisa tiga rumah sakit yang masih dalam proses finalisasi kerjasama.
"Yang dalam proses itu rumah sakit keluarga, karena kemarin pernah diskusi sama satu lagi Presisi Angel. Jadi tiga itu saja yang belum. Selebihnya sudah," pungkas dr. Didi mengenai status kemitraan dengan fasilitas kesehatan di Batam.

Komentar Via Facebook :