Ini Isi Ranperda Administrasi Kependudukan Batam yang Baru Diajukan 2025

Ini Isi Ranperda Administrasi Kependudukan Batam yang Baru Diajukan 2025

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin, 21 Juli 2025.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai upaya strategis memperkuat sistem layanan publik. 

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. 

Ia menekankan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi fondasi perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.  

Baca juga: Kepala BP Batam Buka Festival Mancing Ngarong V, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

“Administrasi kependudukan adalah kewajiban konstitusional dan moral pemerintah daerah. Ini wujud kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan warga,” tegas Amsakar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.  

Ranperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. 

Amsakar menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan secara teknis dan sesuai hukum.  

Wali Kota juga menyoroti pertumbuhan penduduk Batam yang pesat. Data Direktorat Jenderal Dukcapil mencatat jumlah penduduk Batam mencapai **1.342.038 jiwa pada 2024**. Kondisi ini mendorong perlunya sistem layanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.  

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan administrasi yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” ujarnya.  

Ranperda ini memuat sejumlah terobosan, di antaranya:  

  1. Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan data kependudukan.  
  2. Penyederhanaan persyaratan, seperti penghapusan surat pengantar RT/RW.  
  3. Penyesuaian dengan perlindungan data pribadi sesuai norma hukum nasional.  
  4. Amsakar menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tetap **gratis** bagi masyarakat.  

Baca juga: Dua Korban Masih Disandera di Yayasan, Bebas Setelah Bayar Tebusan!

Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan eksekutif dan legislatif dalam memperkuat payung hukum administrasi kependudukan.  

Amsakar berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan bersama Panitia Khusus DPRD Batam. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak, terutama DPRD, dalam meningkatkan pelayanan publik.  

“Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan setiap warga mendapat perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan pelayanan setara. Ini wujud pemerintahan yang hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.  

Ranperda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan akurasi data kependudukan dan kualitas layanan publik di Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :