Warga Batam Kini Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP, Begini Caranya

Warga Batam Kini Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP, Begini Caranya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kabar baik bagi warga Kota Batam yang belum memiliki BPJS atau mengalami kendala kepesertaan. Pemerintah Kota Batam kini meluncurkan program inovatif yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah dan swasta se-Kota Batam wajib melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III, meskipun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya belum aktif.

"Yang kita maksud dengan ber-KTP itu adalah orang-orang yang pertama belum memiliki BPJS atau yang kedua dia mandiri dan dia tidak mampu melanjutkan," jelas dr. Didi, Senin (21/7/2025).

Program ini juga terbuka bagi peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke layanan kota. "Atau yang mandiri mau pindah ke kita pun kita terima. Yang penting dia mau dirawat di kelas 3," tambahnya.

Persyaratan untuk mengakses layanan ini terbilang sederhana. Selain KTP Batam, masyarakat hanya perlu melengkapi surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

"Syaratnya gampang, cukup minta keterangan domisili dari RT/RW. Itu kalau yang punya KTP," jelasnya. Persyaratan ini diberlakukan karena ada kemungkinan pemegang KTP sudah tidak berdomisili di Batam.

Didi menegaskan bahwa semua rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta, wajib melayani pasien yang membawa KTP Batam meski belum memiliki kartu kepesertaan.

"Jadi kalau dia datang ke rumah sakit, misalnya dia belum punya kartu, maka rumah sakit wajib melayani kalau dia berKTP Batam," tegas Didi.

Setelah mendapat pelayanan, pasien diberikan waktu maksimal 3x24 jam untuk proses aktivasi kepesertaan. Namun dalam praktiknya, proses ini bisa berlangsung lebih cepat.

"Kemudian pasien itu diberi waktu 3x24 jam untuk proses aktivasi. Tapi tidak sampai 24 jam sudah aktif. Begitu kita buka, dia langsung aktif," jelas Kepala Dinkes.

Untuk memastikan layanan berjalan optimal, petugas dinas kesehatan disiagakan 24 jam penuh. "Petugas kita pun stand by 24 jam untuk mengaktifkan kepesertaan itu," tambah Didi.

Program ini memiliki ketentuan khusus bahwa peserta harus bersedia dirawat di kelas 3 dan tidak diperbolehkan pindah kelas. Hal ini berbeda dengan BPJS reguler yang memungkinkan naik kelas dengan membayar selisih.

"Asal ber KTP Batam dan mau dirawat di kelas 3, dia tidak boleh pindah kelas. Kalau BPJS yang lainnya boleh pindah kelas dengan bayar selisih, tapi kalau program kita jangan," tegasnya.

Program ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki BPJS atau yang kepesertaan BPJS-nya terputus di tengah jalan.

"Yang tidak masuk BPJS atau yang putus di tengah jalan," kata Didi menjelaskan target sasaran program.

Pemerintah Kota Batam berkomitmen penuh mensukseskan program ini dengan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang tidak kooperatif.

"Kalau sampai terjadi keluhan dari masyarakat, rumah sakitnya akan kita periksa. Kalau memang kesalahan administrasi, kita beri sanksi mulai dari teguran administrasi sampai yang beratnya pencabutan izin," ancam Didi.

Didi juga mengindikasikan kemungkinan pengembangan program ini ke depan, termasuk untuk kasus-kasus yang sebenarnya bukan emergensi namun dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Yang sebetulnya bukan emergensi, tapi orang bawa ke IGD, itu mungkin ke depannya kita kembangkan," ungkapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :