Pengeroyokan di Cafe Winner Tembesi, Tiga Pelaku Ditangkap di Kamar Hotel Simpang Gelael
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sagulung berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial Rn di dalam Cafe Winner Tembesi, Minggu (13/7) dini hari. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sagulung berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial Rn di dalam Cafe Winner Tembesi, Minggu (13/7/2025) dini hari. Ketiga pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian di salah satu kamar hotel kawasan Simpang Gelael.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban Rn yang sedang berjoget di dalam kafe mengajak seorang perempuan berinisial AA untuk menari. Namun ajakan tersebut ditolak.
"Pelaku AA kemudian memberitahu rekannya SS, yang langsung mengajak JS dan bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban di depan panggung kafe," ujarnya.
Tidak hanya itu, AA juga ikut melakukan kekerasan dengan menampar korban. Setelah itu, korban dibawa ke lantai bawah kafe dan kembali dianiaya oleh ketiga pelaku. Usai mendapatkan perawatan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Hasil pengembangan, didapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di dalam kamar hotel sekitar Simpang Gelael. Dari hasil interogasi ketiga pelaku saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sagulung bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (35), JS (25), dan AA (22). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai jaket hitam, satu helai baju lengan pendek hitam, satu helai tanktop hitam, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Tiga pelaku itu adalah SS, JS, dan AA, ketiganya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Komentar Via Facebook :