Perwako Jaminan Kesehatan Batam: Warga Ber-KTP Dapat Layanan Tanpa BPJS

Perwako Jaminan Kesehatan Batam: Warga Ber-KTP Dapat Layanan Tanpa BPJS

Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Warga Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Warga Batam. Regulasi ini menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga yang memiliki KTP Batam, meskipun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.  

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemko Batam dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), guna memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Batam.  

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit—baik pemerintah maupun swasta—wajib melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III, meskipun tidak memiliki BPJS aktif.  

Baca juga: Bagaimana Pemko Batam Bersaing di Paritrana Award 2025? Simak Strateginya!

"Yang dimaksud warga ber-KTP Batam adalah mereka yang belum memiliki BPJS atau peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan iuran," jelas dr. Didi.  

Syaratnya pun sederhana yaitu Memiliki KTP Batam, dan Menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW.  

"Kadang ada warga yang KTP-nya masih Batam tapi sudah tidak berdomisili di sini. Makanya, kami minta surat domisili sebagai verifikasi," tambahnya.  

Pemko Batam mengalokasikan dana sebesar Rp27 miliar untuk program ini. Menurut dr. Didi, anggaran tersebut dihitung berdasarkan gap coverage di Batam, di mana cakupan BPJS aktif saat ini baru mencapai 77%, masih di bawah target minimal 80%.  

"Kami menutup kekurangan 3% itu dengan mengalikan jumlah penduduk dan premi yang dibutuhkan. Ini juga mencakup warga yang putus BPJS atau beralih ke asuransi swasta," jelasnya.  

Keunggulan program ini adalah proses aktivasi yang cepat. dr. Didi menjamin layanan dapat diaktifkan dalam waktu kurang dari 24 jam.  

Baca juga: Donatur Singapura Diduga Tertipu Rp280 Juta dalam Proyek Renovasi Masjid di Batam

"Begitu dibuka, langsung aktif. Tidak perlu menunggu lama seperti mekanisme BPJS yang bisa sampai 3 hari kerja," ujarnya.  

Untuk memastikan kelancaran, Dinas Kesehatan menyiagakan petugas 24 jam guna menangani aktivasi layanan.  Program ini berlaku untuk layanan umum dan darurat, namun ada pembatasan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pemakaian obat paten yang tidak perlu.  

"Contohnya, pasien dengan keluhan biasa tapi diberi obat paten hingga biayanya Rp450 ribu. Ini harus kita kontrol," tegas dr. Didi.  

Kepala Bagian Mutu dan Fasilitas Kesehatan BPJS Batam, Yusrianto, mengapresiasi kebijakan ini. "Ini langkah menarik dalam memperluas cakupan kesehatan masyarakat Batam," ujarnya.  

Ia menjelaskan, untuk pasien BPJS non-aktif yang masuk IGD, rumah sakit wajib memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus kepesertaan sebelum JKN bisa menjamin.  

Program ini memperkuat komitmen Pemko Batam dalam mencapai UHC, dengan target 98% cakupan penduduk dan 80% kepesertaan aktif. Harapannya, kebijakan ini dapat mempermudah akses kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu atau yang terkendala administrasi BPJS.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :