Dirjen Dukcapil Tegaskan Larangan Nama 1 Huruf & Panjang Berlebihan – Contoh Kasus Mengejutkan!

Dirjen Dukcapil Tegaskan Larangan Nama 1 Huruf & Panjang Berlebihan – Contoh Kasus Mengejutkan!

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menemukan sejumlah nama penduduk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Beberapa di antaranya menggunakan nama sangat panjang, satu huruf, atau kombinasi huruf yang tidak lazim.  

“Kami menemukan nama yang sangat panjang, seperti Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam sebuah wawancara, Sabtu, 11 Juli 2025 .  

Baca juga: Update Harga Beras & Sembako Tanjungpinang Minggu III Juli 2025: Bawang & Cabai Naik!

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi. 

Selain itu, nama minimal harus terdiri dari dua kata dan tidak boleh hanya satu huruf, seperti kasus seorang remaja di Kalimantan Tengah yang bernama C.  

“Nama C ternyata tidak hanya satu orang. Setidaknya ada enam nama C, dan kami telah menemukan lima di antaranya,” jelas Teguh.  

Selain itu, Dukcapil juga menemukan nama-nama tidak lazim seperti Bupati, Presiden, J, AE, ESU, OO, AI, dan OI. Teguh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memberikan nama anak, mengingat nama merupakan doa dan harapan.  

“Kami menemukan banyak nama yang tidak sesuai norma. Orang tua harus memperhatikan karena nama akan melekat seumur hidup,” tegasnya.  

Pemberian nama diatur dalam Permendagri No. 73/2022, yang mensyaratkan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, serta tidak boleh mengandung angka atau tanda baca. Nama juga harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.  

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang Pasang Lampu di 10 Kontainer Sampah, Ini Manfaatnya!

“Nama gelar pendidikan, adat, atau keagamaan seperti marga tetap boleh dicantumkan di Kartu Keluarga dan KTP-el, asalkan memenuhi ketentuan,” pungkas Teguh.  

Dukcapil berharap masyarakat lebih memperhatikan aturan ini agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :