Enam Tahun Menanti Keadilan: Syahid Liga, Korban Investasi Rp5 Miliar yang Justru Digugat Balik
Syahid Liga Saat menunjukan bukti laporan didampingi Kuasa Hukumnya Nasib Siahaan dan Tua Turnip. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews - Enam tahun berlalu, Syahid Liga, warga Lubuk Baja, Batam, masih terus mencari keadilan atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar yang menimpanya. Ironisnya, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, Syahid justru berulang kali digugat oleh orang-orang yang telah menipunya.
Perkara ini bermula pada tahun 2019, ketika Syahid dibujuk oleh Jenny, Kepala Cabang PT Narada Asset Management Batam, yang juga rekan lama dari komunitas gerejanya. Jenny menawarkan investasi reksa dana dengan janji keuntungan Rp60 juta per bulan, serta pengembalian dana pokok dalam waktu satu tahun. Jenny bahkan melibatkan nama Tuhan untuk meyakinkan korban.
"Tapi janji tinggal janji, yang saya terima bukanlah keuntungan, melainkan gugatan, kerugian, dan proses hukum yang tak kunjung tuntas," kata Liga mengawali ceritanya, Sabtu (28/6/2025) siang.
Liga yang didampingi kuasa hukumnya Nasib Siahaan mengatakan, pada tahun 2019 ia didekati oleh Jenny, seorang rekan lama dari komunitas gerejanya. Jenny menawarkan investasi reksa dana dari PT Narada Asset Management, tempat ia menjabat sebagai Manajer Cabang di Batam.
Jenny tak sendiri. Dalam pusaran kasus ini juga terdapat Marto dan Denny, dua area manager dari Medan, serta Bayu Praskoro Nugroho, selaku Direktur Utama perusahaan tersebut. Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi kelima orang ini sempat ditetapkan tersangka, tetapi ditangguhkan oleh penyidik Polda Kepri hingga saat ini," ujarnya diamini Nasib.
Liga mengaku, dari awal sudah berusaha menolak akan bujuk rayu lima orang tersangka ini karena ia merasa usianya tak lagi cocok untuk mengambil risiko. Tapi bujuk rayu Jenny tak berhenti sampai di situ. Ia bahkan mendekati istri Syahid Liga dan membawa-bawa nama Tuhan demi meyakinkan. “Dia bilang sudah berdoa, katanya tidak mungkin menjerumuskan kami. Katanya ini pasti aman,” kenang Liga.
Janji keuntungannya menggiurkan, Rp180 juta setiap tiga bulan. Dana pokok Rp5 miliar akan dikembalikan utuh dalam waktu satu tahun. Perjanjian pun disepakati. Namun baru sebulan berjalan, seorang teman memberi tahu bahwa perusahaan tempat investasinya mengalami gagal bayar.
Sejak saat itu, masalah mulai bermunculan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pihak perusahaan justru menyeret Syahid Liga ke dalam gugatan perdata. Ia dituduh melakukan wanprestasi. Ironisnya, ia justru menjadi tergugat oleh orang-orang yang telah menipunya.
Pada 2020, Syahid Liga melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Laporan itu membuahkan penetapan lima tersangka, Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho. Berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. "Tapi berkas itu ditolak Jaksa karena hanya berkasnya saja yang dilimpahkan, sementara pelakunya tidak ada," timpal Nasib.
Nasib menyebut, para tersangka bahkan sempat ditahan, namun penahanannya kemudian ditangguhkan. “Yang lebih menyakitkan, klien kami justru harus menghadapi rentetan gugatan dari para tersangka,” katanya.
Gugatan demi gugatan itu bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Syahid menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2023. Tapi pada 27 Mei 2025, ia kembali digugat. Kini perkara memasuki tahap kontra memori banding.
Syahid Liga sempat mengirim surat tercatat ke kantor pusat PT Narada di Jakarta, menanyakan perihal perjanjian jaminan investasi yang ia terima. Namun jawaban perusahaan membuatnya terkejut, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat jaminan tersebut.
Awal 2020, Syahid Liga terbang ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Narada, Bayu Praskoro Nugroho, dan Komisaris perusahaan, Sinar Bawah. Dalam pertemuan itu, keduanya mengelak dan menyalahkan bawahan mereka.
Mereka juga memperlihatkan prospektus investasi yang selama ini tak pernah disampaikan kepada Syahid. “Kalau saya tahu ada risikonya, tak mungkin saya ikut. Perjanjian yang diberikan ke saya sama sekali tak menyebutkan risiko,” ucap Syahid Liga.
Dari dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tercantum bahwa para tersangka sempat membuat janji tertulis untuk mengembalikan dana Syahid Liga. Namun janji tinggal janji. “Tak sepeser pun dikembalikan,” tegas Nasib.
Ia mengaku bukan satu-satunya korban. Ia sempat mencoba menginisiasi class action, namun sebagian korban lain, yang ditipu hingga belasan miliar rupiah, memilih mundur karena enggan berurusan dengan polisi.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Rasyid yang menjabat saat kasus ini bergulir, saat dikonfirmasi Batamnews.co.id menjawab singkat pertanyaan terkait perkembangan kasus ini. "Maaf saya sudah gak menjabat," katanya singkat melalui pesan singkat.
Sementara sumber di Kejaksaan Tinggi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengirimkan SPDP terbaru tanggal 16 Juni 2025 namun hanya SPDP nya saja tidak ada berkas maupun tersangka.
Komentar Via Facebook :